Pemerintah Kota Yogyakarta
Home > Pemerintah > Sistem > Birokrasi Pemerintah Membingungkan

Birokrasi Pemerintah Membingungkan


1098 dilihat

Saya mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Yogyakarta yang saat ini sedang membuat tugas ahir , yaitu penelitian lapangan. Objek penelitian saya adalah Ahmadiyah di Kotabaru, Gondokusuman Yogyakarta . Setelah mendapat surat tugas riset dan surat permohonan ijin riset dari kampus yang di tujukan pada Gubernur DI. Yogyakarta. Kemudian saya berangkat ke Kantor Gubernur DIY dan lansung mendapat surat Keterangan atau ijin.

Dalam surat tersebut tembusan disampaikan kepada, 1) Gubernur DIY (sebagai laporan), 2) Walikota Yogyakarta cq. Ka Dinas Perizinan,3) Dekan Institusi tempat saya kuliah, 4) Yang bersangkutan. Surat tembusan ke Gubernur telah di sampaikan tanpa kendala. Kemudian saya lansung ke Dinas Perijinan di komplek Kantor Balaikota Yogyakarta. Di sinilah saya mengalami mimpi buruk, tentang betapa ruwetnya birokrasi, bahkan prosedur yang tidak wajar. Di kantor Perijinan Balaikota, saya harus menyertakan daftar pertanyaan untuk wawancara saya nanti di lapangan, saat itu daftar pertanyaan belum saya buat, karena tidak ada keterangan seperti itu sebelumnya (saya mengakui ini ketidakcermatan saya).

Dua hari kemudian saya datang lagi dengan membawa daftar pertanyaan itu beserta proposalnya. Setelah menunggu beberapa menit berkas-berkas tersebut dikembalikan lagi dan saya harus menyertakan surat dari Departemen Agama (DEPAG) Kota Yogyakarta, alasan pihak perijinan Balaikota karena penelitian saya menyangkut agama, maka harus minta ijin penelitian tentang agama terlebih dahulu ke DEPAG. Petugas perijinan Balaikota menambahkan “biasanya harus mijin dulu ke MUI dan POLTABES Kota, tapi sekarang ikuti dulu prosedur biasanya dulu”. Saya terus mengikuti prosedur yang disarankan, di kantor DEPAG, saya di sarankan untuk membuat surat yang ditujukan pada DEPAG dengan tanda tangan saya sebagai pemohon. Setdlah menunggu beberapa hari, saya datang lagi ke DEPAG dan berkas saya di kembalikan lagi. Kata DEPAG, seharusnya surat yang ditujukan ke DEPAG dari kampus saya, bukan dari saya.

Kemudian saya ke kampus, pihak kampus mengatakan, “ini pertama kali harus membuat surat ijin penelitian yang ditujukan ke DEPAG, semestinya surat tembusan yang dari kantor Gubernur itu sudah cukup ”, tapi sebelumnya pihak DEPAG mengatakan “Kampus saya pernah mengeluarkan surat seperti ini”. Berkat kemurahan haati pihak kampus, surat yang ditujukan ke DEPAG ditanda tangani. Saya pun ke DEPAG dan menunggu beberapa hari.

Di kantor DEPAG saya mengatakan yang pihak kampus katakan, bahwa ini pertama kali menandatangani surat untuk DEPAG. Pihak DEPAG pun mengatakan “memang seharusnya prosedur surat perijinan ini, dari tembusan dari Kantor Gubernur di sampaikan ke kantor Balaikota, kemudian kantor Balaikota membuat tembusan ke kantor DEPAG ”, saya mengatakan “pihak Balaikota tidak mau menerima, sebelum ada surat dari DEPAG”. DEPAG pun hanya memberi Tanda Terima Surat. Setelah saya ke kantor Balaikota untuk kesekiankalinya, Balaikota tetap tidak mau menerima kalau dari DEPAG hanya surat tanda terima. Sudah hampir satu bulan saya mengikuti prosedur birokrasi yang membingungkan ini, tapi sampai sekarang saya belum mendapatkan surat ijin penelitian. Apakah harus seperti itu prosedur birokrasi untuk ijin penelitian? Padahal hanya formalitas, sumpah ruwet!.

Muhammad Basir
Jl timoho Gang Gading 24 D Papringan Gondokusuman Depok Sleman
yogyakarta




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial