Saya adalah pelanggan PLN dengan nomor ID Pelanggan 120040036659. Pada 26 Juni 2020 saya mengajukan permohonan penurunan daya listrik dan migrasi daya menjadi token listrik. Namun, sampai saat ini tidak diproses.
Saya sudah berkali-kali ke PLN Jl Durung bertemu dengan Ibu Wati, dan jawabannya selalu sama yakni menunggu keputusan Pak Yudis selaku atasan.
Terakhir saya ke PLN JL Durung pada 28 Agustus 2020 dan Staf PLN Jl Durung tetap meminta saya untuk tidak menurunkan daya dengan alasan biaya per kWh sama saja. Ketika saya tanya, apakah PLN sudah melarang penurunan daya? Beliau menjawab tidak ada larangan. Namun, tetap saja permohonan saya tidak bisa diproses karena atasannya tidak setuju.
Saya selalu melakukan kewajiban saya untuk membayar tagihan tepat waktu, tetapi kenapa permohonan saya dipersulit oleh PLN. Apakah sekarang pelanggan PLN tidak punya hak untuk melakukan penurunan daya? Bukankah pilihan pemakaian daya adalah hak konsumen? Mohon tanggapan dari pihak PLN. (IRA)
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial