Awal Juni 2020 saya diterima oleh Pak Arif selaku Manajer PLN ULP Darmo Permai untuk pemasangan baru listrik kebutuhan industri daya 23 kVA. Permohonan saya disetujui dengan biaya penyambungan dicicil selama 5 (lima) bulan.
Sejak awal Pak Arif sudah mengetahui bahwa SIUP sebagai syarat tarif Industri akan diberikan menyusul. Pak Arif menyatakan untuk tarif sementara ditentukan oleh PLN sebagai tarif Rumah Tangga. Setelah SIUP diserahkan, tarif akan langsung diubah ke tarif Industri.
Pada awal Agustus listrik sudah tersambung. Pada 7 Agustus, SIUP telah diterima oleh Pak Arif dan dikatakan bahwa perubahan tarif ke industri sedang dalam proses.
Namun, 10 (sepuluh) hari kemudian, pada 18 Agustus Pak Arif menyampaikan bahwa perubahan tarif ke industri tidak disetujui oleh Spv PP karena masih ada cicilan. Saya sudah melapor ke call center 123 dan diberitahu bahwa PLN tidak ada kebijakan yang melarang perubahan tarif selama ada cicilan.
Perbedaan tarif rumah tangga dan industri akan sangat memberatkan usaha saya. Sebagai pelanggan saya sangat dirugikan oleh keputusan sepihak akibat perbedaan pendapat atau wewenang antara Manajer dan petugas Spv PP PLN ULP Darmo Permai.
Mohon penjelasan PLN tentang perbedaan kebijakan yang disampaikan Manajer PLN, petugas Spv PP PLN dan call center. Berikut nomor ID Pelanggan saya 511-404-186-094. (IRA)
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial