Sesampainya di kantor samsat Denpasar, saya lakukan prosedur samsat 5 tahunan seperti biasanya; gosok mesin, fotokopi BPKB, KTP, dsb. Anehnya ketika di petugas fotokopi, STNK saya tiba-tiba dilingkari menggunakan spidol merah. Kata petugasnya, huruf akhir nopol saya bukan huruf untuk daerah disini.
Sekadar informasi, saya beli kendaraan itu di dealer resmi di kota yang sama (Denpasar), dan selama ini tidak pernah ada masalah dalam pemenuhan kewajibannya (samsat).
Saya yang kebingungan akhirnya mencoba bertanya ke front desk di gedung utama Samsat. Disana saya bertanya, kenapa saya harus ganti nopol? Ganti nopol kan MAHAL, harus ganti BPKB, pergi ngurus ke Polda yang beda lokasi, dan bayar segala macam biaya-biaya.
Lucunya, petugas disana hanya mengambil map saya, lalu dia berkata "ada perubahan peraturan" dan si petugas langsung MENGECAP STNK saya dengan cap "GANTI NOPOL"⦠tanpa persetujuan saya.
Ini ganti nopol lho ya, bukan ganti plat kendaraan. Ganti nomor polisi = harus ganti BPKB, termasuk ganti plat juga karena nomor polisinya beda
Awalnya dia beralasan katanya ada perubahan peraturan, tetapi setelah saya lanjutkan pembicaraan (sambil sedikit dipancing-pancing), dia mengiyakan bahwa samsat 5 tahun biasanya ganti nopol.
Saya merasa ada yang aneh, karenanya saat itu juga saya langsung pergi pulang dan tidak melanjutkan proses samsat. Saya coba cari informasi "perubahan peraturan" tersebut dan sejauh ini, di Denpasar masih menggunakan huruf akhiran nomor polisi yang sama, belum ada informasi mengenai perubahan peraturan tentang huruf akhiran nopol.
Ada Kaskuser yang punya pengalaman yang sama gak?
Â
_____________________
PS: sampai sekarang STNKnya belum disamsat. Masih ada cap "GANTI NOPOL"-nya pula.
Males banget. Masyarakat mencoba taat pajak, eh malah dipersulit.