Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
PLN telah melakukan praktek diskriminasi pelanggan
605 dilihat
PLN Melakukan Praktek Diskriminasi
Sesuai UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 pasal 7 berbunyi :
Kewajiban pelaku usaha adalah :
1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pasal 7.3 berbunyi : memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
maka selama ini sebelum ada token (pulsa=prabayar) listrik, semua pelanggan pasang baru dapat paket paska bayar dengan aboundemen, setelah ada pulsa ( token) listrik semua pelanggan baru HARUS TOKEN tidak boleh paska bayar(aboundemen).
Padahal kalau kita liat di pelanggan operator seluler, kita dibebaskan memilih pra bayar atau paska bayar, disini PLN telah mengabaikan Hak konsumen sesuai UU Perlindungan konsumen.
Seharusnya PLN memberi kebebasan kepada pelanggan baru apakah mau paskabayar atau Pra bayar, dan terkait dengan tarif, ternyata tarif Pra bayar lebih mahal seperti yang dikeluhkan konsumen lain
Saya lihat sendiri, PLN telah melakukan praktek DISKRIMINASI terkait pasang baru bagi meteran besar, maka PLN tetap menyediakan PLN Paska Bayar. Sedangkan meteran 900, 1300, 2200 diberlakukan pakai TOKEN (Pulsa Listrik)
Apakah ada mafia di TOKEN (Listrik Pra Bayar) ini? Sehingga konsumen rumah tangga diâgiringâ ke pulsa listrik? Seharusnya PLN tidak melakukan DISKRIMINASI terhadap pelanggan rumah tangga dan meteran besar.
Budi Sasmiko
Komplek Setu Indah V A9
Cipayung Jakarta Timur
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.