Jakarta - Pada bulan Januari 2018, meteran listrik tempat usaha saya di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, diganti oleh petugas yang mengaku dari PLN.
Setelah penggantian meteran, tagihan listrik yang semula sekitar Rp 150.000 sampai Rp 300.000 per bulan melonjak menjadi Rp 545.000 hingga lebih dari Rp 600.000 per bulan.
Saat ditanyakan ke Bagian Pelayanan Kantor PLN di Bintaro pada bulan Februari 2018, dijelaskan bahwa pada meteran lama tidak kelihatan jumlah yang harus dibayar. Karena itu pada tagihan selanjutnya di tahun 2018 setiap bulannya ditambahkan beban cicilan untuk "nombok" pemakaian listrik yang dianggap belum dibayar.
Tidak ada keterangan atau bukti berapa pemakaian listrik yang belum dibayar itu dan sampai berapa lama beban tambahan beban cicilan akan dikenakan. Tegasnya tidak jelas berapa besar selisih angka pemakaian yang diklaim tidak terbaca petugas di meteran lama yang harus dibayar.
Sebagai pemilik usaha, saya tidak mengerti dengan cara PLN menagih pemakaian listrik yang sebelumnya tidak kelihatan di meteran sehingga belum terbayar. Bukankah setiap bulan ada petugas yang berkunjung dan memotret berapa angka perubahan angka di meteran listrik?
Masalah menjadi agak ironis karena kios itu disewa oleh pengusaha kecil yang membuka warung. Dia merasa sangat terbebani oleh lonjakan tagihan akibat cicilan tunggakan pemakaian listrik tersebut. Kepada petugas PLN dia sudah menyatakan bahwa mestinya bukan salah konsumen.
Bersama surat ini saya meminta klarifikasi dari PLN tentang munculnya lonjakan tagihan pemakaian listrik akibat digantinya meteran yang tidak kami ajukan. Kami juga meminta kebijaksanaan dari PLN agar beban tambahan cicilan di tagihan bulanan tersebut segera diakhiri. Terima kasih.
Adi08128547255 oleh pihak terkait
(wwn/wwn)