Pada tanggal 21 Juni 2016, saya telah melakukan pelunasan KPR di BTN Cikokol. Namun hingga hari ini, hampir satu tahun sejak pelunasan, saya belum juga menerima sertifikat rumah saya dari BTN Cikokol. Saya sudah berkali-kali menemui pihak-pihak terkait di Bank tersebut perihal ini tetapi hasilnya tetap saja nihil.
Saya tidak mengerti mengapa hak nasabah yang sudah lunas ditahan? Mohon perhatian dari pihak BTN Cikokol agar segera memberikan sertifikat rumah yang sudah menjadi hak saya sebagai nasabah yang sudah melunasi semua kewajibannya.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial