CIMB Niaga sebagai institusi internasional gagal memenuhi kewajiban kepada nasabah. Setelah surat saya diterbitkan di Kompas tanggal 27 Desember 2015, sampai hari ini, setelah 1 tahun 4 bulan, sertifikat atas nama Yunita Purwantini di Perum Kemang Swatama, Blok H, No.17, Cilodong “belum selesai”.
Tindakan yang dilakukan oleh Bank CIMB Niaga adalah mengadakan pertemuan dengan pengembang atau developer lalu pengembang membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan. Namun sudah dua kali developer ingkar janji dan Bank CIMB Niaga tidak berdaya untuk memenuhi kewajibannya kepada kami selaku nasabah yang telah menyelesaikan kewajiban kredit KPR.
Semoga layanan buruk CIMB Niaga sebagai Institusi Perbankan Internasional bukanlah cerminan kinerja yang sesungguhnya yang akan mendapatkan penilaian dari masyarakat, namun kasus kami ini dapat menjadi pelajaran buat masyarakat sebelum menjadikan CIMB Niaga mitra dalam transaksi perbankan.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial