Teman saya warga Bekasi Timur membuat E-KTP sejak tahun 2013, sampai sekarang belum jadi dan hanya mendapat surat resi sebagai ganti fungsi KTP. Padahal teman saya sudah melakukan rekam data sebanyak dua kali, yang pertama pada saat awal pembuatan ktp tahun 2013 dan yang kedua pada bulan Februari 2017. Perekaman data dilakukan ulang dengan alasan data hilang. Saat perekaman data yang kedua kalinya, ternyata data teman saya masih lengkap dan menjadi perekaman ganda dengan NIK yang berbeda. Saat konfirmasi pasca perekaman kedua, teman saya disalahkan karena merekam dua kali, padahal teman saya hanya melaksanakan prosedur.
Saran saya, sebaiknya pihak dinas kependudukan Bekasi Timur lebih teliti dan tidak mengesampingkan kewajiban yang menjadi pekerjaannya.
(Pradita Maharani Putri, Mahasiswi IISIP Jakarta)
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial