Mama dan istri saya atas nama So Siu Liu dan Ding Ding Setiawati Masbudi telah merekam data E-KTP di ITC Surabaya tahun 2013 (tanggal dan bulan lupa). Karena KTP lama Mama berlaku seumur hidup & KTP Istri masih berlaku maka E-KTP jadi atau tidak, kami terlalu pedulikan. Tanggal 12 Oktober 2016, saya ke Kecamatan Simokerto untuk menanyakan E-KTP yang sudah tiga tahun tidak jadi itu ternyata katanya belum jadi dan kami diberi tanda terima dan diinfokan tiga bulan kemudian baru jadi.
Bulan Februari 2017, saya ke Kecamatan Simokerto lagi, ternyata sama saja. KTP belum jadi dengan alasan blanko kosong dan disuruh nunggu 3-4 bulan lagi. Gimana nih Dispendukcapil Surabaya? Masa cetak E-KTP aja tiga tahun tidak jadi-jadi? Kalau nyetaknya dirajut pakai benang atau dibatik saja, tiga tahun sudah selesai Pak.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial