Saya membeli rumah di perumahan Simprug Diporis Tangerang sejak Mei 2010 menggunakan KPR BNI. Berbekal keinginan untuk pindah ke lingkungan yang lebih baik, bulan Februari 2016 saya bermaksud menjual atau melakukan refinancing rumah yang masih dalam status KPR tersebut. Tahap pertama yang saya lakukan adalah mengajukan refinancing KPR di BNI, akan tetapi alangkah kagetnya saya ketika akan melakukan refinancing ternyata dari total luas tanah 127 m2 ternyata baru 57 m2 yang telah jadi sertifikatnya dan 70 m2 yang lain entah sudah atau malah belum di urus oleh pihak developer.
Saya berusaha mengonfirmasi hal ini, dan menurut pihak developer pengajuan sertifikat nya sempat terselip sehingga pengajuan ulang ke BPN. Tidak mau urusan berlarut-larut saya menanyakan nomer pengajuan ataupun bukti pengajuan ke BPN Tangerang sejak bulan Juni 2016. Dan pihak developer menjanjikan akan memberikan info tersebut.
Akan tetapi sampai saat ini, saya hanya di janjikan, dan pihak developer yang di bertanggung jawab dalam pengurusan sertifikat hanya memberikan janji dan bahkan dalam tiga minggu terakhir tidak bisa di hubungi dan tidak mengangkat telpon.
Saya menuntut untuk pihak developer memberikan konfirmasi dan tanggung jawabnya dalam hal ini.
Adis Nugroho
Perum Simprug Diporis C4/15C
081331382227
Porisjaya, Batuceper, Kota Tangerang