Tanggal 17 Mei 2016 meteran air di rumah saya disegel oleh PT Aetra Air Jakarta dikarenakan adanya denda keterlambatan yang missed dibayarkan sebesar Rp 15.000,- (denda keterlambatan bulan Februari 2016).
Saya selalu membayar tagihan air setiap tanggal 25 tiap bulannya walaupun saya tahu kalau tanggal segitu sudah melebihi dari tanggal jatuh tempo-nya yakni setiap tanggal 20 tiap bulannya. Namun saya tidak mempermasalahkan jika saya harus dikenakan denda keterlambatan.
Saya tiap bulannya membayar tagihan air melalui internet banking BCA yang lebih praktis dan efisien bagi saya. Yang menurut saya aneh, kenapa hanya denda yang bulan Februari 2016 saja yang tidak di-include-kan di tagihan saya bulan Maret 2016?
Denda bulan-bulan sebelumnya maupun bulan-bulan setelahnya tidak ada masalah tuh. Saya sudah menghubungi CS Aetra dengan Ibu Kiky, beliau mengatakan kalau hal tersebut karena system-nya begitu. Kalau memang itu bugs dari systemnya kenapa tidak diperbaiki?
Karena tahun lalu saya juga mengalami hal ini. Ini kan merugikan saya sebagai pelanggan lama karena untuk mengurus ini harus ke KPP Sindang dan waktunya saya yang tidak ada. Mohon ke depannya jangan terjadi hal ini lagi. Merugikan dan memalukan saya. Jaman sekarang teknologi makin maju, teknologi diciptakan untuk mempermudah manusia. Oleh karena itu system di PT Aetra Air Jakarta harus segera di perbaiki dan di update agar pelanggan nyaman dan mudah dalam membayar tagihan airnya.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial