PALYJA
Home > Pemerintah > Informasi > Kenaikan Kelas Konsumen Palyja Secara Sepihak

Kenaikan Kelas Konsumen Palyja Secara Sepihak


869 dilihat

Saya adalah pelanggan Palyja sejak tahun 2012. Sejak awal tahun 2016 kelas tarif pelanggan saya berubah kelas dari semula 2A3 menjadi 2A4. Dari semula biasanya saya membayar air hanya sekitar Rp 80 ribu - Rp 90 ribu berubah menjadi Rp150 ribu sebulan atau naik 67%.

Perihal perubahan ini sudah saya adukan kepada pihak Palyja melalui call center Palyja. Atas keluhan saya ini, saya diminta mempersiapkan PBB sebagai bukti bahwa rumah saya masuk dalam kategori 2A3. PBB saya tertera kalau luas tanah 93 M2 sedangkan luas bangunan 67 M2. (masuk dalam kategori 2A3).

Kemudian surveyor dari Palyja datang dan memberitahukan kepada istri saya kalau perubahan ini dikarenakan rumah saya dianggap luas bangunannya diatas 70 M2. (Batas minimal kelas 2A4) karena carport dihitung sebagai bagian dari luas bangunan.

Tentu saja saya keberatan, kenapa carport dengan canopy dianggap sebagai bangunan? Jika masih keberatan saya diminta ke kantor pelayanan di Tubagus Angke. Setelah mengatur jadwal cuti, akhirnya pada tanggal 4 Mei 2016 saya ke kantor Palyja Tubagus Angke. Disana saya diminta untuk bertemu dengan Pak Izad, namun karena yang bersangkutan sedang cuti, maka yang menemui saya adalah pak Wahyu.

Dari penjelasan pak Wahyu, PBB tidak bisa dijadikan dasar penentuan kelas karena keadaan bangunan bisa saja dirubah pemilik. Saya jelaskan bahwa saya belum pernah renovasi menambah luas bangunan rumah saya dan menurut saya tentu saja saya akan dituntut oleh Pemprov DKI jika bangunan rumah saya tambah luas.

Nnamun tidak mengurus IMB-nya. Rumah saya bisa disegel. PBB kok tidak bisa dijadikan dasar? Akhirnya Pak Wahyu menjelaskan kepada saya bahwa kebijakan manajemen Palyja menganggap bahwa area carport dengan canopy dianggap sebagai bagian dari bangunan kecuali jika pagar atu tembok rumah saya ketinggiannya dibawah 120cm.

Aneh sekali menurut saya, mana ada rumah dengan ketinggian pagar hanya 120 cm, maling dengan gampang masuk ke rumah. Menurut saya kebijakan sepihak manajemen Palyja merugikan konsumen. Kenapa standar Palyja berbeda dengan kebijakan standar umum yang berlaku.

PBB saja bangunan yang diakui adalah yang dibuat dengan tembok permanen. Sedangkan carport tidak diakui sebagai luas bangunan. Saya tidak bisa menyalahkan surveyor Palyja dan Pak Wahyu, jika ini menyangkut kebijakan manajemen Palyja. Pak Wahyu menawarkan untuk mengirimkan surveyor.

Percuma saja saya pikir, surveyor juga bukan decision maker, melainkan kebijakan manajemen Palyja yang saya kritisi. Benar saja, Surveyor yang datang hari ini tanggal 9 Mei 2016 atas nama Pak Ruri, tidak bisa berbuat banyak. Sangat sulit bagi saya sebagai pelanggan Palyja menerima perubahan ini.

Naik 67% padahal secara aturan jelas saya masih masuk dalam range kelas 2A3. Saya dengan besar hati akan menerima kenaikan jika memang benar luas bangunan saya diatas 70 M2. Menurut saya aturan area carport dijadikan sebagai luas bangunan mengada-ada. Apakah manajemen Palyja bisa merubah kebijakan ini?




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps