Saya warga Kalianyar Wetan, Kota Surabaya yang tinggal bersama istri di Hong Kong sejak 2012. Pada Bulan Januari 2014 saya melakukan record untuk E-KTP di ITC Carrefour Surabaya. Setahun setelahnya bulan Febuari 2015, E-Ktp tersebut sudah Jadi dan saya ambil di Kelurahan Kapasari.
Tetapi foto di E-KTP tersebut bukan saya, melainkan orang lain. Di hari yang sama saya diminta untuk foto kedua kalinya di Kecamatan Genteng di Jalan Jimerto Surabaya. Setahun berlalu Bulan Januari 2016 saya melakukan follow up di Kecamatan Genteng di Jalan Jimerto dan di Kelurahan Kapasari, tetapi masih belum jadi.
Terpaksa saya dibuatkan KTP laminating di Kecamatan Genteng. Apakah pengurusan E-KTP memerlukan waktu bertahun-tahun tanpa kejelasan? Apakah masih harus foto lagi ketiga kalinya di Indonesia? Mengapa proses E-KTP di Kecamatan Genteng, Kelurahan Kapasari sangat rumit dan tidak jelas? Mohon pihak yang bersangkutan dapat memberikan penjelasan kapan E-KTP saya dapat diambil? Terima Kasih.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial