Pada bulan Januari saya membeli mobil Mazda di Dealer Pecenongan. Pelunasan dilakukan pada tanggal 19 Januari 2016 dan unit diserahkan pada tanggal 27 Januari 2016. Namun sampai dengan saat ini STNK masih belum selesai.
Bahkan Faktur Pembelian sebagai dokumen pendukung dalam pengurusan STNK masih belum selesai. Sudah berkali-kali saya menghubungi Mazda melalui email dan fanpage Mazda namun selalu status mobil CBU yang menjadi alasan lamanya pengurusan STNK.
Sepengetahuan saya, mobil CBU lain tidak selama ini dalam pengurusan Faktur Pembelian dan STNK. Sepertinya Mazda Motor Indonesia ini tidak memiliki standar waktu pelayanan dalam pengurusan surat-surat mobil (Faktur dan STNK).
Hal ini dapat dilihat tidak seragamnya penyelesaian STNK, ada konsumen yang kurang 2 bulan sudah jadi, ada yang 3 bulan dan bahkan ada yang lebih dari 3 bulan. Saat ini baru dari Branch Manager yang menghubungi saya, namun beliau tidak dapat menjelaskan status surat-surat mobil saya telah sampai mana, hanya menjelaskan bahwa sudah di MMI. Tidak ada itikad baik dari MMI untuk menghubungi saya dan menjelaskan kelambanan akan pengurusan surat-surat mobil saya. Terima Kasih.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial