PLN
Home > Pemerintah > Informasi > Tiang Listrik PLN Berada di Teras Rumah

Tiang Listrik PLN Berada di Teras Rumah


3120 dilihat

Di teras rumah saya terdapat tiang listrik PLN yang sudah berdiri bertahun-tahun. Padahal, menurut bab IV Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor:606.K/DIR/2010 Tanggal 09 Desember 2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik, jarak aman pemasangan tiang adalah sbb:

Tabel 4.1 Jarak aman SUTM No. Uraian Jarak Aman 1. Terhadap permukaan jalan raya: ≥ 6 meter 2. Balkon rumah: ≥ 2,5 meter 3. Atap rumah: ≥ 2 meter 4. Dinding Bangunan: ≥ 2,5 meter 5. Antena TV/ radio, menara: ≥ 2,5 meter 6. Pohon: ≥ 2,5 meter 7. Lintasan kereta api: ≥ 2 meter dari atap kereta 8. Underbuilt TM – TM: ≥ 1 meter 9. Underbuilt TM – TR ≥ 1 meter Mohon penjelasan mengenai pemasangan tiang listrik di rumah saya tersebut.

Terima kasih.



Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps