Saya bermaksud mendapatkan SIUPJPT (surat izin usaha jasa pengangkutan transportasi) dari dishub dki dan sudah mengajukan permohonan sejak bulan Maret 2010. Sampai saat ini SIUPJPT tersebut tidak keluar/terbit dengan alasan pihak Dishub DKI belum medapatkan juklak dari gubernur DKI? Dan menurut pihak Dishub DKI, perijinan ini sengaja dibekukakn sejak tahun 2009 untuk alasan yang sangat tidak tepat.
Pertayaan saya kenapa begitu lama pihak gubernur tidak mengeluarkan juklak kepada Dishub sehingga mereka tidak dapat memproses perijinan tersebut? Kenapa pihak yang berwenang menghamabat pengeluaran perijinan ini? Sedangkan pihak pemohon sangat membutuhkan sekali untuk segera dapat menjalakan usahanya yang nota bene akan membuka lapangan kerja dan memberikan pajak kepada pemerintah.
Kesan yang saya dapat pihak berwenag / gubernur Dishub DKI menghambat keinginan orang untuk berusaha dibidan jasa pengangkutan transportasi. Terima kasih.
efrizal muis
taman chrysant I, blok i-7 / 22 bsd city
tangerang
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial