Kepada Yth Bapak Kapolda Metro Jaya Bpk Irjend Pol Timur Pradopo Mohon perhatian Bapak atas kasus saya nomor 2845/K/XI/2008 SPK unit II tentang pengelapan dalam jabatan dengan tersangka Andrianto Yulistiadi, salah satu direktur di perusahaan kami. Saya sudah melaporkan kasus ini hampir 2 tahun dan belum ada tindakan konkrit dari penyidik. Laporan Awal saya masukkan bulan nov 08 di ruang renakta IV reskrim polda metro diterima oleh staf penyidik bernama Kamil, di ttd Nicholas A Lilipaly.
Laporan SP2HP baru dibuat april 09 oleh Agustinus BP menyatakan tidak ada perkembangan sama sekali karena terlapor tidak bisa ditemui, Surat Daftar Pencarian Orang (DP) juni 2010 oleh Dwi Irianto setelah saya menelepon Bpk Idham Azis Kabareskrim Bpk Komjend Ito Sumardi. Kasus ini pernah saya komplain dengan surat sebanyak 3 kali, tanggal 8 April 2010, 28 April 2010, 19 mei 2010, dengan tembusan kepada Kapolri, Kabid Propam Polri, Dir Reskrimum, Kabareskrim.
Laporan ini pun pernah saya fax langsung kepada Kabareskrim, yang akhirnya menghasilkan tindak lanjut berupa dikeluarkannya surat DPO. Namun sampai saat ini tidak ada tindakan konkrit dari penyidik. Setiap kali saya bertemu atau menelepon atau mengirimkan sms kepada staf penyidik Bapak Kamil, saya hanya mendapatkan respon berupa permintaan informasi tambahan tentang identitas tersangka dan kemungkinan keberadaan tersangka, sedangkan bila saya tanya berulang-ulang kapan tersangka akan ditangkap, penyidik hanya mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan.
Saya tidak mengerti mengapa begitu lama untuk berkoordinasi dengan pimpinana dalam menangkap tersangka. Yang saya tahu pasti tersangka sampai saat ini tidak buron atau menghilangkan diri, sementara semua informasi tentang bukti kejahatan, saksi, identitas berupa foto wajah dan badan, nomor telepon, lokasi tinggal terakhir dan keberadaan tersangka serta pihak-pihak yang bisa dimintakan informasinya telah saya berikan kepada penyidik.
Saya juga tidak mengerti mengapa saya ditegur via sms ketika saya mencoba melaporkan kepada pimpinan diatas unit penyidik (kepada bpk Idham Azis dan Bpk Ito Sumardi) ketika mereka lamban mengurus kasus saya. Saya juga tidak mengerti apa benar staf penyidik berkoordinasi dengan pimpinan. Bila benar staf penyidik berkoordinasi dengan pimpinan, mengapa begitu lama tindakan penangkapan dilakukan. Saya tidak curiga terhadap kinerja penyidik, tapi saya malah ditegur oleh staf penyidik agar tidak membuat persepsi macam-macam (ada bukti sms).
Apakah memang kasus saya ini sebegitu sulitnya, atau memang ada tujuan khusus dari penyidik ataupun pimpinan unit untuk membiarkan kasus saya? Janganlah abaikan surat komplain dari masyarakat seperti saya ini yang bekerja keras dan tetap diwajibkan untuk menyisihkan sebagian pendapatan untuk membayar pajak kepada negara untuk bisa membiayai aparat negara bekerja dan bukan hanya makan gaji buta. Tidak mungkinlah saya setiap hari bertemu di kantor polda. kapan lagi saya bisa bekerja mencari nafkah?
Tidak mungkin juga saya setiap hari menanyakan via sms yang menghabiskan biaya dan memenuh-menuhi inbox handphone para staf penyidik ataupun para pimpinan tanpa adanya tindakan nyata dari kepolisian. Mohon tindakan tegas dari Bapak Kapolda kepada stafnya yang lalai, lamban, ataupun mungkin bertujuan tertentu dengan menghambat kasus yang dialami masyarakat seperti saya ini.
Hormat saya,
shantonio siagian
jl porselen blok e7 no 1 kelurahan pondok karya pondok aren
tangerang
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial