Home > Pemerintah > Administrasi > Astrido Kelapa Gading Mediterania Lalai, Dikenakan Pajak Progresif

Astrido Kelapa Gading Mediterania Lalai, Dikenakan Pajak Progresif


618 dilihat

(SOLVED)



Tanggal 04 April 2022, saya membeli mobil Toyota Raize di Astrido Kelapa Gading Mediterania melalui sales bernama Bryan. Setelah beberapa hari, diinformasikan bahwa plat nomor dan STNK sudah bisa diambil dengan syarat melunasi biaya pajak progresif ke-3 yang saya tidak tahu menahu dari mana asalnya.

Pihak dealer meminta saya untuk mengurus dan menanyakan sendiri masalah ini di Samsat terdekat. Samsat Jakarta Utara menginformasikan bahwa Kartu Keluarga (KK) saya belum terupdate dengan yang terbaru. Padahal dari awal pengajuan SPK, saya dan sales sudah membicarakan masalah KK saya yang baru ini dan saya sudah menyerahkan KK dan KTP terbaru.

Setelah dilakukan update KK di Samsat, seharusnya saya tidak dikenakan pajak progresif, namun karena sudah terlanjur dibayar, pihak Samsat tetap tidak mau mengembalikan uang progresif sebesar Rp 1,9 jutaan yang sudah dibayarkan oleh pihak dealer dengan alasan mereka sudah memberi peringatan bahwa sebelum melakukan pembayaran, mohon untuk diteliti kembali.

Masalah seperti ini seharusnya sudah bisa diantisipasi pihak dealer dan sebelum melakukan pembayaran seharusnya konfirmasi dulu kepada pihak customer apakah sudah sesuai, bukan asal bayar yang ujung-ujungnya merugikan saya sebagai customer.

Melalui supervisor dari dealer Astrido Mediterania, solusi yang bisa Astrido berikan adalah dari Rp 1,9 jutaan itu hanya sebagian dibebankan kepada saya, hampir Rp 1 juta.

Harfani *****@****.*** Jawaban



Tanggapan Astrido Toyota

Pertama-tama kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Bapak Harfani Wijaya untuk pengalaman pembelian mobil Toyota melalui suara pembaca detikNews pada tanggal 12 Mei 2022 yang bertajuk "Astrido Kelapa Gading Mediterania Lalai, Dikenakan Pajak Progresif".

Kami selaku Dealer Toyota yang sudah diotorisasi oleh Toyota sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam hal pemberlakuan Pajak Progresif. Oleh karena itu, dari awal hal ini sudah dikomunikasikan dengan baik melalui tim kami. Keputusan pelanggan kami untuk membuat Kartu Keluarga baru adalah sepenuhnya hak pelanggan dan tanggung jawab kami untuk melampirkan dokumen tersebut pada saat pengurusan STNK ke Samsat.

Adapun kendala yang terjadi dimana penggantian Kartu Keluarga baru, belum ter-update di Samsat yang menyebabkan pelanggan dikenakan pajak progresif. Sebagai bentuk empati atas hal yang menjadi perhatian Bapak Harfani, kami telah menanggung sebesar 50% dari total nilai Pajak Progresif.

Kami sangat menghargai setiap saran & kritik yang membangun dari pelanggan karena komitmen kami untuk terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan, semoga dengan penjelasan yang kami berikan ini dapat terus menjaga hubungan baik dengan Bapak Harfani selaku pelanggan Astrido Toyota.






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps