Home > Pemerintah > Administrasi > NIK Masuk dalam Daftar Hitam Nasabah Kredit Macet yang Dilaporkan BTN, Padahal Tidak Pernah Mengajukan Kredit ke BTN

NIK Masuk dalam Daftar Hitam Nasabah Kredit Macet yang Dilaporkan BTN, Padahal Tidak Pernah Mengajukan Kredit ke BTN


267 dilihat

Akhir 2018, saya melakukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya tercatat bahwa Bank Tabungan Negara (BTN) melaporkan nasabah kredit macet dan masuk daftar hitam atau blacklist atas nama seseorang yang berdomisili di Kabupaten Banjarnegara.

Namun, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam pelaporan tersebut adalah NIK saya yang berdomisili di Kabupaten Banyumas, bukan NIK asli orang tersebut. Akibatnya, nama saya ikut masuk daftar hitam atau blacklist dan tidak bisa mengajukan kredit di bank manapun sampai saat ini.

OJK menyarankan kepada saya untuk melaporkan kejadian tersebut ke BTN dan meminta agar BTN bersedia merubah atau memperbaiki laporannya. Saat itu saya langsung melaporkan ke BTN cabang Purwokerto, akan tetapi BTN belum memberikan solusi apapun.

Saya ingin mengajukan kredit ke BRI. Oleh karena itu saya meminta surat keterangan dari BTN yang menyebutkan bahwa saya tidak terlibat kredit dengan BTN. Setelah menunggu hampir 1 bulan, akhirnya BTN memberikan surat untuk keperluan pengajuan ke BRI.

Ternyata surat keterangan dari BTN tetap ditolak oleh pihak BRI. Alasannya adalah bahwa mereka mengacu pada sistem yang menyebutkan bahwa nama saya masuk daftar hitam atau blacklist.

Sampai saat ini BTN belum menunjukkan iktikad baik untuk menghapus atau memperbaharui laporannya. Nama saya masih masuk dalam blacklist, padahal saya tidak pernah berhubungan dengan BTN.

Pada 3 September 2020, saya datang lagi ke BTN cabang Purwokerto. Saya diterima oleh Bapak Fauzan di bagian kredit. Saya menyampaikan keluhan saya dan meminta BTN untuk membersihkan nama saya. Akan tetapi usaha saya tidak membuahkan hasil. BTN seolah lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab atas permasalahan yang saya hadapi.

BTN menyebut kemungkinan ada kesalahan pencatatan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banjarnegara dalam pembuatan NIK KTP yang mengakibatkan NIK saya warga Kabupaten Banyumas terseret.

Pihak BTN juga menyebutkan bahwa kasus seperti saya sering terjadi. Diterangkan juga bahwa yang bisa mengubah data SLIK adalah OJK, bukan pihak BTN. Saya minta BTN segera merespon dan menyelesaikan masalah ini, karena saya sudah lama dirugikan. Terima kasih. (IRA)




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps