
disitu tertera pengiriman dari luar negri (China) dan gratis ongkir , dan tertera bahwasannya barang yg dikirim dari luar negeri memakan waktu lama dan tidak dikenakan pajak

namun setelah barang diterima saya dikenakan pajak beas cukai sebesar 20ribu rupiah per barang , sedangkan barang yg saya beli seharga 8 ribu rupiahÂ

berikut nomor resinya yg sama seperti di faktur pajak

pertanyaannnya apakah memang demikian? barang seharga 8rb pajaknya 20 ribu?
padahal barang saya ada 4 item dengan harga tidak sampai 10rb tapi saya diharuskan membayar 20rb x 4
yg menurut saya sangat konyol,Â
dan akhirnya saya kembalikan barang tsb ke pak posnya "ambil saja pak pek-pek en"
nb:saya sudah menghubungi cs jd id tapi belum di respon dan sepertinya tidak akan di respon