Lalu saya browsing-browsing dan telp customer services DHL, pihak customer services DHL menyarankan untuk mentelfon BRAVO CUKAI 1500255.
Pihak Bravo Cukai menginformasikan bahwa yang menetapkan harga adalah pihak DHL, dan saya disuruh menanyakan mengapa memberi patokan harga seperti itu.
Lalu saya minta rincian perhitungan pajak saya melalui DHL customer services untuk dikirimkan ke email saya. dari sekitar pukul 18:00 - 18:30 WIB. saya telfon kembali untuk mengirimkan rincian tersebut ke email saya sekitar 19:30-19:45. namun hingga saat ini saya menuliskan thread ini 20:23-20:30, saya tidak kunjung mendapatkan email rincian perhitungan tersebut.
saya mencoba untuk menghitung sendiri dengan refrensi Pos Indonesia dan BCTEMAS BEA CUKAI .
ini hasil perhitungan saya. bea masuk, dan pph dapat salah. karena saya mendapatkan hitungan tersebut melalui pihak DHL customer services.
Barang = ($81 + 0 ) - 75 (sesuai aturan baru FOB menjadi 75$) = $6
Freight = 7.5% x 6 = $0.45
Asuransi = 0.5%x(6+0.45$)= $0.3225
Nilai Pabean = CIF($6 + $0.3225 + $0.45)/$6.7725 x KURS USD 15.100 = 102.265
Bea Masuk = 7.5% x 102.265 = 7.669
PPN = 10% x (Pabean + BM) = 10% x (102.265 + 7.669) atau 109.934 = 10.993
PPH = 20% x PB + BM = 20% x 109.934 = 21.986.8
PPnBM = 0%
BM + PPN + PPnBM + PPh = 7.669 + 10.993 + 0 + 21.986.8 = 40.648
saya mendapatkan bea masuk 7.5%, PPN 10% dan PPH 20% dari hasil pembicaraan saya dengan customer services DHL yang merincikan melalui telfon. meskipun kemungkinan besar hitungan Bea Masuk dan PPH salah, namun pajak yang saya harus bayar tidak sebesar Rp.644.000,00. Estimasi saya, saya harus membayar pajak dikisaran Rp.50.000 hingga Rp.100.000.
saya tidak mempermasalahkan biaya services dari pihak DHL, namun yang saya sangat sesalkan adalah perhitungan pajak yang tidak masuk diakal, dan ping pong antara DHL Customer Services dan Bravo Cukai.