pada tgl 11 juli 2019 pk 13.00 saya telp DHL dan sudah dilakukan laporan untuk holding dan jangan sampai terproses oleh PPJK karena akan di return parcelnya,
lalu pada tgl 11 juli 2019 pk 14.00 ada pihak DHL telp dengan no 021-29537000 melakukan konfirmasi bahwa akan direturn, dan akan diajukan untuk mengisi surat pengajuan kepada pihak bea cukai terkait alasan return/re-ekspor yang nantinya akan di konfirmasi kembali mengenai format surat, berikut saya lampirkan alamat email saya
lalu pada tgl 11 juli 2019 pk. 19.25 saya melakukan telp ke pihak DHL menindaklanjuti parcel saya yang akan saya return dan informasi surat return, namun di respon bahwa barang tersebut sudah muncul bea impor nya, dan tidak bisa dilakukan penghapusan ataupun re-ekspor. dan untuk case re-ekspor hanya bisa di lakukan oleh pihak shipper(menurut saya lucu), karena logikanya receiver pun berhak menyanggah barang tersebut apakah dirasa tidak diperlukan dan lain alasan.
tgl 12 juli 2019 pk 9.00 telp tollfree DHL terkait holding tgl 11, bahwa diinfokan barang tersebut sudah masuk manifest keberangkan ke Bandung, dalih dari CS mengatakan bahwa barang prosedural akan di tahan di gudang DHL Bandung, karena barang tujuan ke Bandung, jadi SOP nya tetep akan berangkat ke bandung
tgl 12 juli 2019 pk 11.00 kurir DHL dtg ke tempat saya, untuk delivery dan menagihkan bea impor, dan saya menolak, dan saya tanya ke kurir, apakah ada notifikasi dari DHL pusat terkait holding dan proses return kembali kiriman tersebut, kata kurir tidak ada. makanya dilakukan delivery, lalu saya tanya apabila ada notif holding, apakah tetap dilakukan delivery, jawab kurir tidak. jadi pertanyaan saya, dari kemarin saya telp tollfree DHL terkait holding dan return, ini mubazir dan ga berjalan baik di sistem, semua dipass tanpa ada notifikasi,
15 juli 2019 pk 13.30 dapat email dari CSA P. Martin, bahwa sudah diinformasikan kepada shipper terkait RTO dan kata P. Martin shipper lg mempertimbangkan biaya RTO dan saya udah curiga bahwa pihak DHL melakukan charge kepada shipper terkait duty releasing importation tax. sebesar 66usd. maka dengan ini saya asumsikan DHL ini maling, meras, dan memaksa, serta menyalahi segala aturan undang undang RI terkait kiriman parcel melalui PPJK, dan dengan ini saya bawa kasus ini lebih luas, change.org dan bila perlu saya buatkan BAP terkait pelanggaran yang terjadi!
15 juli 2019 pk 15.00 saya telp tollfree dan dikonfirmasi dengan benar oleh CS bahwa shipper dibebankan duty importation tax dan handling sebesar 930rb jika ingin proses RTO berlangsung
16 juli 2019, mendapat informasi bahwa menunggu surat untuk destroy parcel, karena shipper tidak mempunyai solusi lain, re-ekspor biaya mahal karena harus handling duty para tikus pungli, ya mending dihancurkan dan DHL dengan senang hati menghancurkan, karena DHL juga sudah rugi 930rb(ya kalau emg bayar ke negara)
kalau anda followup ketika barang sudah didisposal, dan dengan sistem anda bahwa receiver suruh proaktif attach invoice dan telp ke tollfree, dan juga attach tax id. brarti anda itu perusahaan BGST!
sudah banyak customer yang dirugikan oleh tingkah anda