Pada tanggal 10 November 2010, saya melakukan pembelian DVD dan bluray film-film Hollywood via Amazon. Ada beberapa item yang dibutuhkan segera karena untuk hadiah, saya kirimkan dengan menggunakan jasa DHL yang pastinya biayanya lebih mahal dibanding jasa lainnya. Namun dengan mengatasnamakan bea cukai, DHL meminta pembayaran bea disertai biaya-biaya lainnya yang jumlahnya menjadi sangat besar. Alasannya menurut sdri. Altiana Wiryandari adalah barang yang saya beli harganya di mark down atau under Invoice. Padahal pembelian tsb dilakukan di Amazon yg 100% tidak mungkin bisa under invoice. Sampai dengan hari ini barang tsb masih disandera dan baru akan dikeluarkan apabila seluruh bea yg tidak benar besarannya tsb dibayarkan. Masalah serupa pernah terjadi pada saya bulan Maret 2010 dan biaya tersebut direvisi. Namun sekarang diulangi lagi dengan alasan kantor bea cukai. Hati-hati apabila menggunakan jasa DHL, meskipun punya nama besar namun menipu dari jumlah bea untuk menambah keuntungan perusahaan. Saya minta pihak DHL tidak menipu masyarakat yg tidak mengerti perpajakan dan memperbaiki sistem yang berlaku saat ini. Terima kasih.
Jeffrey Limas
Jl. Bungur Besar No. 78
Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial