Home > Pemerintah > Administrasi > Agung Podomoro Menagih Pajak PPN BerkaliKali Untuk Transaksi Apartemen Secondary

Agung Podomoro Menagih Pajak PPN BerkaliKali Untuk Transaksi Apartemen Secondary


715 dilihat

Menurut peraturan berlaku, PPN apartemen hanya dikenakan sekali waktu terjadi transaksi jual beli dengan tangan pertama. Untuk transaksi jual beli apartemen second, seharusnya tidak ada pajak PPN lagi. Tetapi ternyata saat sekarang saya melakukan transaksi jual beli utk apartemen second, Agung Podomoro menagih PPN lagi dan pajak2 lainnya yang kagak jelas. Apakah pajak-pajak yang ditagih ini masuk ke kas negara ?



Source : kaskus


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps