Sekedar share saja karena saya sdh tdk ada jalan lagi mau mengadu kemana dan kepada siapa, mengenai kasus paket saya yg dikirim via jasa paket FedEx, yang saat masuk Indonesia ditahan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta krn dikategorikan lartas 'barang bekas', sempat saya urus dengan membuat statement letter (Surat pernyataan) yg saya kirim ke BeaCukai, dan paket saya saat itu sempat direlease dengan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) pada tanggal 2016-01-08 16:21:43, dengan menggunakan dokumen PIBK no.006585 tanggal 08-01-2016 dengan rincian pungutan ke negara Total Rp.588.000. Informasi ini saya dapatkan setelah lama tdk ada informasi ttng paket saya, kemudian sy berinisiatif menanyakan ke beaCukai melalui email, barulah sy dapatkan informasi tsb.
Informasi tersebut saya teruskan ke jasa paket FedEx dan dari pihak FedEx mengatakan bahwa paket tersebut memang sempat direlease dan hanya ada perubahan nilai pajak yang juga sudah dibayarkan, TETAPI kemudian paket tersebut ditahan lagi dan disegel oleh pihak Pabean unit P2, saya tidak tahu alasan dan apakah memang wajar??. Saya email kembali BeaCukai dan dijawab bahwa BeaCukai akan menindak lanjut langsung ke lapangan, NAMUN lama sekali tdk ada jawaban, setiap kali sy tanyakan ke BeaCukai via Email selalu tidak ada jawaban yg jelas, bahkan sempat sy urus melalui BeaCukai Semarang yg disambungkan ke BeaCukai Soekarno-Hatta juga sama sekali tidak mendapat informasi.
Setelah mencoba berbagai cara, akhirnya saya menemukan FaceBook Direktorat Jenderal BeaCukai dan saya posting masalah ini di wall FB BeaCukai yg kemudian direkomendasikan menghubungi FB Bravo Bea cukai. Setelah kontak Bravo BeaCukai dgn slow respond, singkat kata akhirnya saya mendapatkan informasi dari Bravo beaCukai bahwa paket saya tsb sudah status 'dikuasai negara' dgn option dilelang atau 'peruntukan lain' (kalau sy googling optionnya dilelang atau dimusnahkan), saya tanyakan lagi bahwa bukankah seharusnya petugas Bea Cukai HARUS/ WAJIB menginformasikan kepada importir mengenai paket yang bersangkutan, apalagi jika paket tsb ditahan setelah sempat release, bahkan paket status dikuasai negara dan akan dilelang/ dimusnahkan?, sekalian jg saya tanyakan dimanakah saya bisa mengadukan kasus ini?, bahwa ada petugas beaCukai Pabean p2 yang sewenang2 menahan paket setelah release, TANPA menginformasikan kepada importir, bahkan sampai paket tsb status dikuasai negara juga tanpa diinformasikan ke importir yg bersangkutan?. Dan berikut alamat pengaduan yg diberikan Bravo Bea Cukai:
Email:
*****@****.*** Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kantor Pusat Bea dan Cukai
Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur
Jakarta - 13230
Saya sudah mengirimkan laporan pengaduan via email dan surat fisik, sampai sekarang tidak ada informasi lbh lanjut, oleh sebab itu saya share di forum ini barangkali di antara agan2 ada yg punya informasi yg mungkin berguna untuk saya, utk paketnya saya sudah relakan, tetapi saya sulit menerima begitu saja kasus yg saya alami ini.