Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Apalagi saat ini pasca-reformasi institusi TNI telah mengalami banyak perubahan terutama yang menyangkut persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). "Trauma abuse of power jika TNI dilibatkan tidak perlu dikawatirkan secara berlebihan. Keinginan pemerintah melibatkan TNI dalam menangani terorisme tidak usah diributkan. Karena hal tersebut tidak lain dan tidak bukan dalam rangka melindungi rakyat.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menginginkan pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Presiden meminta pelibatan TNI tersebut dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Anti Terorisme yang kini masih dibahas di DPR. Pemerintah merevisi undang-undang ini dalam rangka melindungi rakyat. Pelibatan TNI tangani terorisme sabagai bentuk upaya pemerintah mengerahkan seluruh kekuatannya dalam menghadapi ancaman.
Sebab dalam memberantas terorisme harus dilakukan secara menyeluruh. Karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa para pelaku teror menjalankan aksinya dengan total. Melawan terorisme tidak bisa parsial, tidak bisa hanya kelompok-kelompok tertentu. Karena mereka melakukan operasinya secara total. Jadi kita harus total.
Justru yang menjadi salah apabila dalam menghadapi kekuatan yang ingin mengacaukan negeri ini tidak dengan seluruh kekuatan. Mengenai bagaimana kewenangan TNI nantinya dan juga bentuk koordinasinya dengan kepolisian. Sebagai contoh nyata ketika Santoso cs dapat dibekuk dengan koordinasi dan kerjasama yang sangat elegan. Yang terpenting bagi rakyat dan bangsa adalah bagaimana bangsa Indonesia harus bersatu dan bersama-sama dalam memerangi terorisme. 'Undang-Undang yang saat ini sedang digodok pasti juga mempertimbangkan masalah proporsionalnya, aturan mainnya bagaimana.
Hakikat persoalan terorisme sangat kompleks dan harus dipahami mulai dari akar hingga cabang-cabangnya agar dapat memecahkan permasalahan terorisme yang tak kunjung berakhir. Harus dipahami dengan kompleks, dengan adanya keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme maka diharapkan akan lahir solusi yang tepat karena terpetakan mana akar dan ranting dari problem terorisme.
Oleh karena itu, dalam revisi Undang-Undang Terorisme yang saat ini tengah dibahas di parlemen, perlu format dan mekanisme yang pasti agar semua kerjanya akuntabel ketika dihadapkan pada hukum dan rakyat. Selain itu, keterlibatan TNI juga harus diisi oleh orang berkompeten dan kredibel, yang sekaligus memiliki peran monitoring, evaluasi agar agenda penindakan tetap profesional, terukur, transparan dan akuntabel plus tidak menabrak koridor hukum yang berlaku dan jaminan HAM. Keterlibatan TNI harus tetap profesional, terukur, transparan dan akuntabel plus tidak menabrak koridor hukum yang berlaku dan jaminan HAM.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial