Setiap hari, kami pengendara mobil, pemakai jalan tol Kebon Jeruk menuju jembatan Slipi, bergantungan tersendat di jembatan Slipi yang tinggi, mempertaruhkan keselamatan kami hanya karena ulah sejumlah Polisi Patroli lalulintas yang menindak penginjak garis, membuat macet di muara jembatan toll Slipi. Padahal kalau kita tilik objective UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 pasal 3, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan salah satu tujuan terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar.
Maka dengan dalih apapun penegakan hukum untuk marka jalan agar pengendara berperilaku tertib, para petugas tidak bisa mengindahkan dampak keselamatan pengendara kendaraan lainnya yang diamanatkan UU Lalu Lintas No 22 tersebut. Alangkah baiknya, jika memang Slipi adalah tempat favorite para petugas, anda bagi tugas, tanpa perlu bergerombol menjaga marka.
Anda bisa atur satu petugas jaga garis, satu petugas mengurai kemacetan di pintu exit Slipi yg selalu macet, sehingga kami tidak tersendat tiap hari bergantungan di jembatan tinggi berusia lebih dari 20 tahun, berdoa meminta belas kasihan Tuhan agar jembatan ini tidak ambrol pada saat kami di udara.
Juprani
Cilogang Jaya Keroncongh
Pandegelang
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial