Home > Pemerintah > Administrasi > ketidak transparan pajak

ketidak transparan pajak


674 dilihat

Sore agan sista dan semua pembaca. Mohon maaf jika thread ini kurang berkenan atau ada satu pihak yang tersungging.
Langsung saja..sebut saja saya bekerja di suatu perusahaan telekomunikasi dimana saya mempertanyakan maksud dari gaji pokok saya yang dibawah UMR. Disini saya mulai janggal karena gaji pokok ditekan dimaksud agar ketika perusahaan membayar pajak dengan angka kecil. Memang ada beberapa tunjangan lain yang kalau di total semua akan lebih dari UMR DKI JAKARTA.
Bulan lalu tepatnya dibulan September saya terima gaji di dalam slip gaji yg bisa diakses via web ada keterangan pajak retro yang jumlahnya kurang lebih Rp. 650.000. Usut punya usut itu adalah uang kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan ke kita dengan cara dibayar 4x alias dicicil.
Sekilas seperti itu..mohon para agan sista yang paham mengenai masalah ini bisa berbagi.
Thanks...



Source : kaskus


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps