Bulan lalu petugas Satgas Tata Air Pemprov DKI Jakarta membersihkan saluran air dan gorong-gorong ditempat saya bekerja. Saya bekerja di showroom penjualan Furniture yang berada tepat di depan saluran air yang akan dibersihkan di Jl Benda Raya no 16A Cilandak Timur Jakarta Selatan.
Awal mula mereka (satgas tata air pemprov DKI) meminta ijin kepada pihak showroom (security) tempat saya bekerja yang memang kebetulan saya sedang berada di tempat tersebut. Tetapi cara mereka meminta ijin untuk membersihkan saluran air dan gorong-gorong menurut saya tidak etis, karena mereka meminta ijin sembari mengatakan bahwa sebetulnya mereka tidak harus meminta ijin kepada pihak showroom, mereka merasa berhak dengan bebasnya membongkar saluran gorong-gorong didepan showroom yang notabene bisa mengganggu mobil konsumen showroom masuk area parkir showroom untuk berbelanja.
Pada akhirnya pekerjaanpun tetap dilaksanakan, mereka membongkar gorong-gorong yang tertutup tembok dengan menggunakan Godam (palu besar).
Setelah dua atau tiga hari selesai pekerjaan itu petugas mulai meninggalkan area pekerjaan dengan tanpa member itahu pihak showroom bahwa pekerjaan sudah selesai. Pada pekerjaan yang mereka anggap sudah selesai itu terlihat lubang besar pada gorong-gorong bekas mereka bongkar.
Seharusnya bila memang pekerjaan itu sudah selesai petugas satgas tata air pemprov DKI Jakarta bisa menutup kembali lubang besar pada gorong-gorong yang mereka telah bongkar, karena lubang tersebut mengganggu kendaraan konsumen showroom masuk area parkir untuk berbelanja. Mohon untuk hal seperti ini dapat diperhatikan kepada pihak pekerjaan umum lainnya, khususnya satgas tata air pemprov DKI Jakarta untuk selalu membereskan pekerjaaannya dengan baik dan dikembalikan keadaan seperti semula.
Sampai surat pembaca ini dibuat keadaan lubang tersebut masih belum diperbaiki oleh satgas tata air pemprov DKI Jakarta.