Rencana mau mengambil barang dengan cepat malah tersendat. Terkait terkendalanya beberapa biaya yang harus diselesaikan oleh shipment dengan waybill 9790331574. Terus terang saya sangat terkejut dan kaget ketika mendengar kabar bahwa ada pajak pada barang kiriman ini. Saya baru mengetahuinya setelah mendapat pemberitahuan dari Dhl dan total yang harus saya bayar adalah Rp171rb. Dan seketika itu saya langsung ajukan pengaduan.
Saya sudah mengajukan pengaduan ke pihak DJBC tapi ditolak. Pada awalnya saya kirimkan email ke *****@****.*** dan kemudian mereka langsung membalas dan mengatakan :
“Selamat siang,
Terima kasih atas surel Saudara/i.
Perlu kami sampaikah bahwa terhadap barang kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh dollar Amerika Serikat) untuk setiap orang per kiriman. Atas kelebihan dari FOB USD 50 (lima puluh Dollar Amerika Serikat) akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.”
Kemudian langsung saya kirimkan semua data yang diminta.
Balasan e-mail kedua
“Nomor tiket pengaduan sudah kami kirim ke alamat surel (email) Anda. Dengan nomor tiket pengaduan tersebut, Anda dapat memantau Informasi/Pertanyaan/Pengaduan sekaligus mengirimkan data-data lain yakni berupa informasi tambahan pada menu "tambah informasi" dan dokumen pendukung pada menu "tambah file" melalui laman (website) kami dengan alamat http://www.beacukai.go.id/index.html?page=apps/pengaduan-masyarakat.html.”
dan saya sudah mendapatkan nomor tiketnya. Pada saat itu masih Ramadan tepatnya pada akhir bulan puasa sekitar h-2 menjelang Lebaran. Nomor tiket terus saya cek secara berkala di situs djbc.com hingga 3 hari menunggu. Tapi alhasil setelah menunggu selama tiga hari tidak sesuai harapan.
Jika nilai barang di bawah FOB USD50 akan dibebaskan dari biaya pabean, jika di atas FOB USD50 akan dikenakan pabean. Jika barang saya dikenakan pajak dan bea masuk, berarti pihak cukai menilai barang ini di atas FOB USD50, dan jika demikian berarti pihak bea dan cukai memberi nilai pada barang ini sebesar USD59. Karena mereka menyatakan nilai pada rincian biaya sebesar USD9.
Ya, karena pada perhitungan USD59 - USD50 = USD9. Pertanyannya: “Dari mana pihak bea cukai bisa mendapatkan nilai sebesar USD59 pada barang ini?”.
Lha nilai yang tertera pada invoice dari penjual kan hanya USD9, itu masih jauh kan dari FOB USD50. Lantas kenapa tiba-tiba langsung dikenakan biaya pabean begitu saja, aneh bukan?.
Terus saat mengajukan pengaduan saya menyampaikan harga nyata USD13.8 juga ditolak. Semua bukti sudah saya cantumkan di sini. Mereka mengatakan bahwa nilai yang saya sampaikan tidak sesuai dengan nilai invoice dari penjual.
Atas ketidaksamaan nilai ini pihak bea cukai menjadikannya sebagai alasan. Mereka kan sudah mengenakannya sejak awal situasi perijinan pabean dimulai, pada saat itu juga pihak bea cukai secara otomatis belum mengetahui nilai asli barang dari saya. Sementara saya baru menyampaikan harga nyata 2 hari setelah pemberian ijin itu rilis dan setelah menerima kabar dari DHL tentunya. Mengapa mereka(pihak bea cukai) menjadikan ketidaksamaan nilai ini sebagai alasan.
Semua pertanyaan sudah saya lontarkan berkali-kali tapi tidak ada jawaban yang valid. Mereka malah membalas dengan kata-kata baru yang tidak ada hubungannya dengan pertanyaan saya.
Dari mana awalnya kok anda tahu kalau ini bukan harga asli?
Apakah data yang Anda gunakan dan dari manakah data tersebut?
Bisakah saya lihat datanya?
Jika memang mereka ada bukti saya mau lihat, tapi mereka tidak menjawabnya dan tidak membalas email lagi.
Mohon dicermati untuk semua pembaca, ini laman dari situs DJBC
“Terimakasih telah menggunakan dan atau mengunjungi layanan yang kami sediakan, baik secara sistem aplikasi atau secara langsung berinteraksi dengan petugas kami di seluruh kantor Bea dan Cukai.
Jika Anda mengalami permasalahan ketika mendapatkan pelayanan yang disebabkan oleh
"Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat/Pegawai Bea dan Cukai dan Pelanggaran Disiplin Lainnya",
silahkan sampaikan permasalahannya melalui alamat kami berikut ini: ””
Apa gunanya di situsnya DJBC tersedia pengaduan masyarakat segala, kalo yang pada akhirnya juga semua bakalan ditolak. Mereka mencoba baik diawal tapi buruk dibelakang. Mereka sok baik ketika menanggapi dengan membalas email kiriman pertama. Tapi setelah menunggu keputusan hasilnya juga akan ditolak, artinya tetap tidak ada perubahan. Percuma kan bicara panjang lebar jika yang pada akhirnya juga tidak digagas sama sekali.
Saya kirim email kembali masing-masing ke alamat pengaduan (*****@****.***) dan pusko (*****@****.***):: bahkan saya mengirimkannya dengan 2 email saya yang lain. Dari pengaduan (*****@****.***) tidak ada balasan, dan dari pusko mereka membalas. Dan balasan dari *****@****.***(pusko) juga intinya sama, pura-pura baik ketika membalas email pertama dengan menanyakan kembali data-data AWB, nilai barang, kuantitas dan jenis barang. Padahal kan sebelumnya sudah saya kirimkan informasi itu berulang-ulang kali, kok masih minta lagi. Dan hasil akhirnya sama, malah mengecewakan.
Hanya seperti formalitas, coba kita telaah.
Laporan pengaduan masuk, ditanggapi diawal dengan baik, kemudian entry pengaduan, pemberian keputusan, kemudian menunggu hasil dan hasil akhir tidak berubah (tetap sama). Siklus ini berjalan hanya seperti formalitas, menanggapi dengan baik ketika diawal dan memberi hasil buruk ketika dibelakang. Menghadirkan hasil tanpa perubahan meskipun semua bukti sudah diserahkan dan membuat peraturan namun melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan. Bagaimana bukan pelanggaran jika semua data dan bukti sudah saya berikan, tapi alhasil semuanya tidak diterima.
USD59 x 13600 = IDR805.400
Kepada semua pembaca
Coba kita(semua pembaca) pikirkan, masuk akalkah harga tutup casing bisa melampaui USD50 dan bernilai hingga USD59 alias Rp805.402. Jikapun ada penjual yang menawarkan dengan harga sekian, saya tidak mungkin membelinya. Cuma beli dua tutup casing sampai menghabiskan Rp800rb, mendingan beli hp android baru, iya apa iya.
Peraturan ditetapkan ada pembebasan jika nilai barang dibawah USD50. Dan sudah sangat jelas bahwa nilai shipment ini hanya USD13.8/piece dan masih sangat jauh dari USD50.
Point pokok di sini adalah harga dari barang ini hanya USD13.8x2=27.8 tapi mereka mengenakannya nilai pabean (bea masuk dan pajak) pada barang ini.
Bukannya yang seperti ini merupakan sebuah tindak pelanggaran?
Kepda pihak bea dan cukai.
Bea cukai kan omzet negara dan bagian penting dari negara, seharusnya Anda teliti ketika melakukan semua scanning barang dan jangan semena-mena langsung mengenakannya pajak tanpa alasan dan bukti yang jelas.
Jika pun ada kesalahan saya bisa maklum, yang namanya manusia juga tidak luput dari salah. Dan saya mengingatkan anda lewat ajuan pengaduan yang saya kirimkan dan memberikan informasi bahwasannya harga nyata dari barang dan semua bukti.
Tapi seketika itu saya sudah ajukan pengaduan beserta semua bukti, kenapa tidak diterima dan hasilnya tidak ada perubahan. Sebagai administrasi negara bukannya memberi contoh yang baik malah memberi contoh buruk kepada masyarakat. Membuat aturan sendiri namun melanggarnya sendiri
Jadi begini kerja kalian, terus akan seperti apa generasi penerus bangsa kita. Yang atasan aja seperti ini, terus bagaimana masyarakat bawahan yang nantinya akan jadi penerus kedepannya! Anda pihak bea cukai telah melakukan kesalahan tapi tidak mau mengakuinya !
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial