Home > Pemerintah > Administrasi > ditangkap polantas? Minta tilang aja....

ditangkap polantas? Minta tilang aja....


637 dilihat

Dear agan2,

Hepi new year 2013....

Diawal tahun ane mau share pengalaman sedikit..
Singkat cerita ane ditangkap karena masuk busway pada sabtu pagi dan ditilang......

Sesuai surat tilang,ane disidang tanggal 20des2012....

Agan2 santai aja dan abaikan tanggal sidang! karena ribet (maklum pengadilan)
Kalo agan ga datang pada saat sidang, maka sorenya SIM/STNK agan langsung dibawa ke kejaksaan..

(Selang 2 hari dari tanggal sidang) agan tinggal dtang ke kejaksaan sambil bawa bukti tilang yg warna merah (kalo tilang warna biru lebih mahal)
Dendanya murah gan......

1 pasal motor 71000
1 pasal mobil 101000

Mendingan duitnya buat kas negara daripada kasi polisi buncit di jalan buat damai....

Sekian share ane,semoga bermanfaat kalo ke tilang



Source : kaskus


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps