Kmrn ane dtg ke DHL courier soekarno hatta, ketemu bagian receptionist nya.G lama ane diketemuin sama org yg handle masalah ini, dia blg bahwa BC memutuskan harga utk brg tsb USD 660 tetapi dari pihak DHL tidak memberitahukan kepada ane mengenai hal ini & lsg menyetujui utk membayar biaya import senilai IDR 1,707,000 trnyt DHL menggunakan website Amaz*n sebagai pembanding (ane impor hp china replika, trnyt yg dicari brg asli nya).
Ane msh bngung knp DHL ga memberitahu ke ane saat BC ksh harga USD 660, padahal semestinya DHL bs mengkontak ane apakah bnr hrga brg nya sekian sblm mereka membayar biaya import.Jika ane g setuju, maka BC akan hold barang tersebut, tapi krn DHL telah secara sepihak membayar, maka BC menganggap ane sbg pemegang barang setuju akan harga USD 660.
Update 6-11-2013
Karena ane msh g puas dgn jawaban tersebut maka ane telp CS DHL pusat (Bpk Nugroho), utk menanyakan lbih lanjut mengenai knp DHL membayar tanpa memberitahu ane trlbih dahulu.
Setelah pembicaraan yg cukup alot, akhirnya ane sbg konsumen dipaksa harus menebus brg tersebut berapapun harga biaya import yg telah dibayarkan oleh DHL.
Jadi mnrt ane kslhn bkn pd pihak BC, tetapi pada pihak DHL sbg forwarder di kasus ini.DHL bknnya membela customer, malah terkesan “memeras” customer, karena mereka menganggap terserah BC mau mengenakan biaya import berapa besar karena toh ujung” nya customer pasti akan menebus harga tersebut.
Jujur ane kecewa akan pelayanan DHL & tidak akan pake DHL lg utk kedepannya.
Semoga stlh membaca sharing ini, kaskuser akan lbih bijaksana memakai jasa forwarder & tdk terkena kasus seperti ane
------------------------------------------------------------------------------
Kronologi :
1.Ane beli barang dari web china yang harga barang (mobile phone) nya +- 1.800.000
2.Dikirim melalui DHL & tiba sampai rumah dengan cepat (1 minggu)
3.Tapi, jumlah duty & taxes yang tidak wajar sebesar total 1.900.000 serta mereka (DHL) tidak bersedia untuk melakukan penghitungan ulang padahal ane udh kasih bukti" invoice pembelian untuk menunjukan harga barang yang sebenarnya
4.Jadi sampai skrg barang msh ditahan di gudang DHL Jakarta krn ane g mau tebus barang tersebut
Date : 30/10/2013
Duty & Taxes : IDR 1,707,000
Kurir DHL hari ini datang ke rumah & membawa invoice tersebut, tapi saya tidak membayar invoice yang dimaksud karena harga Duty & Taxes yang tidak masuk akal.Kenapa saya bisa bilang begitu? karena tax tersebut sama dengan harga barang yang saya beli (100% dari harga barang)
saya bisa menunjukan harga barang tersebut & total pembayaran saya via paypai ke email anda jika anda bersedia
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami atas nama PT Birotika Semesta / DHL Express menyampaikan perihal yang berkaitan dengan pengiriman DHL bernomor airwaybill tersebut diatas.
Kiriman Bapak dengan nomor airwaybill tersebut diatas sudah tiba di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2013 untuk di mulai proses pemeriksaan bea cukai dengan deskripsi barang yang tertera pada commercial invoice yang tercantum yaitu mobile phone.
Pada tanggal yang sama kiriman dinyatakan diproses jalur merah sehingga bea cukai akan melakukan pemeriksaan fisik pada kiriman.
Dari hasil pemeriksaan, bea cukai memutuskan kiriman tersebut under value dan dikenakan harga banding dari USD 75 menjadi USD 660.
Untuk Bapak ketahui, keputusan Bea cukai atas harga banding kiriman dapat Bapak terdapat dalam UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006. Undang-undang ini dapat Bapak temukan di situs Bea cukai Indonesia, [url=http://www.beacukai.go.id.]www.beacukai.go.id.[/url] DHL sangat menghargai hubungan dengan Pabean di seluruh dunia, DHL sebagai Perusahaan Jasa Titipan yang sangat terkait erat dengan peraturan Kepabeanan tidak memiliki otoritas untuk mempengaruhi keputusan Pabean
Demikian penjelasan dari kami. Sekiranya masih ada hal lainnya yang ingin Bapak ketahui, silahkan menghubungi Customer Service di nomor telepon bebas pulsa kami 0-800-1-333333 atau 7917 3333.
Hormat Kami,
Dewi
Customer care website
sementara saya hanya membayar USD 185,99 untuk barang itu. (bukti pembayaran via paypai saya lampirkan di dalam email ini) <- *****@****.***
dan solusi apa yang ditawarkan oleh DHL selaku professional courier? retur barang ke negara asal ? atau penghitungan ulang duty & taxes charge?
Pihak Bea Cukai memiliki data base tersendiri untuk pengenaan harga banding suatu barang yang pihak DHL sendiri tidak diperkenankan mengetahuinya.
Menurut pengamatan kami mereka bisa saja melakukan pengecekan di pasaran atau bisa melalui internet atau yang lainnya dengan barang yang sejenis.
Seperti yang telah kami informasikan sebelumnya proses kepabeanan yang sudah selesai di lakukan tidak bisa diproses ulang kembali. DHL sebagai Perusahaan Jasa Titipan yang sangat terkait erat dengan peraturan Kepabeanan tidak memiliki otoritas untuk mempengaruhi keputusan Pabean.
Untuk informasi lebih lanjut kami persilahkan untk menghubungi Customer Service di nomor telepon bebas pulsa kami 0-800-1-333333 atau 7917 3333.
Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat Kami,
DHL Customer Care Website Administrator
Perincian invoice DHL :
Import Duty & Taxes : IDR 1,707,000
Bank Charge : IDR 50,000
Document Charge : IDR 20,000
Duty Handling Charge : IDR 50,000
VAT : IDR 7,000
ane ga keberatan untuk bayar duty & taxes nya tp klo mereka kenain harga seenak nya mah ane g mau bayar jg, masa pajak 1x lipat dari harga barang? & mereka bersikeras g mau melakukan penghitungan ulang biaya duty & taxes nya pdhl udh dikasih invoice" lengkap
untuk kedepannya, ane g akan pake DHL lg krn klo kejadian kyk gini kan repot biaya seenak jidat, jd klo g mau ditebus yauda anggep uang sial mau ditebus jg eneg, bli brg udh murah ujung" nya 2x smpe sini. Mending beli lsg di jkt aj klo ada
saran untuk kaskuser yang mau import, emg sebaik nya menggunakan EMS / pos daripada courier" kyk gini soalnya ane udh search trnyt bnyk yg mengeluh menggunakan courier yang international, justru mereka kenain biaya jauh lebih besar daripada pos