Home > Pemerintah > Administrasi > Lagi2 Kasus FedEx - BeaCukai - Kemendag [Share]

Lagi2 Kasus FedEx - BeaCukai - Kemendag [Share]


807 dilihat

Sebelumnya, masuk sini dulu gan:
https://lapor.ukp.go.id/pengaduan/13...responsif.html

Saya menulis di situs lapor.ukp.go.id tentang paket FedEx yang tertahan di BeaCukai dan membutuhkan surat ijin barang impor dari Kemendag :

Layanan Pengurusan Ijin Barang Impor Kemendag Kurang Responsif [Judul]

LAPORAN:
Yth. Kementrian Perdagangan dan Kementrian Keuangan

Saya Imam Santoso (35th) dari Semarang, mewakili teman-teman yang mungkin juga mengalami kasus serupa, membeli/ mendatangkan barang dari luar negeri via Jasa Paket Swasta FedEx, saya lihat banyak sekali kasus paket dari luar negeri via FedEx tertahan di Bea Cukai dan mengharuskan penerima paket untuk membuat surat Ijin impor sesuai ketentuan yang berlaku (untuk kasus saya, ijin impor barang bekas).

Di situs inatrade Kemendag bisa dilihat bahwa sekarang sudah ada cara mengurus ijin barang impor secara 'ONLINE', setelah mengisi form registrasi dan menandatangani diatas materai, semula saya kira cukup saya scan atau difoto untuk kemudian dikirim via Email, tetapi ternyata form dan dokumen2 pendukung HARUS diserahkan ke Unit Pelayanan Perdagangan Kemendag Jakarta, heran sekali bahwa yang dimaksud 'OnLine' ternyata beda dengan persepsi saya.

Karena posisi saya di Semarang, maka saya meminta tolong kepada teman (dilengkapi Surat Kuasa yang juga saya tandatangani diatas materai) untuk mengirimkan dokumen registrasi tersebut ke Unit Pelayanan Perdagangan Kemendag, diterima di Loket 2 pada tanggal 31 Desember 2014, namun sampai sekarang juga belum ada informasi lebih lanjut, menurut prosedur seharusnya saya akan mendapatkan User Name dan Password via Email dalam waktu 10 Hari.

Saya sudah mencoba kontak Email dan telepon ke Unit Pelayanan Perdagangan (021-[***************]/87), Direktorat Fasilitas (021-[***************] ex.1199), dan info dari Staf Bea Cukai untuk menghubungi Kemendag (021) [***************]/62. Semua nomor telepon yang saya kontak tersebut sulit sekali dihubungi, ada nada sambung tapi tidak ada yang angkat, sesekali diangkat langsung ditutup.

Mohon bantuannya, karena saya tidak tahu harus mengurus kemana untuk kasus ini? Karena posisi saya di Semarang, akan sulit kalau harus ke Jakarta untuk mengurusnya, dan saya takut kalau saya berangkat kesana pun belum tentu bisa cepat selesai, padahal ke Jakarta tentu akan keluar biaya yang tidak sedikit, apakah nanti sepadan dengan nilai barang yang saya perjuangkan?

Terima kasih sebelumnya dan mohon maaf kalau ada kata-kata yang kurang berkenan. Salam.

Nama : Imam Santoso
Hp : 0818 024 33800
NPWP : 24.556.924.9-512.000
Paket dikirim Melalui : PT.Repex Perdana Indonesia / FedEx Indonesia
No.Shipment / AWB : [***************]71815
Tgl Pengiriman : 2 Desember 2014


--> Barangkali ada dari agan2 Kaskuser yang pernah mengalami kasus serupa dan akhirnya bisa mengeluarkan paket yg ditahan?, tolong dishare doong
Terimakasih sebelumnya.



Source : kaskus


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps