Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Saya mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak dalam hal ini perubahan alamat beserta pindah KPP ke KPP saya yang lama di KPP Depok. Pengajuan ini saya serahkan ke KPP Depok melalui adek saya yang tinggal di Jakarta (disertai dengan surat kuasa yang telah saya tanda tangani di atas materai) berhubung saya sedang berada di luar kota.
Pada saat penyerahan form perubahan data WP hari Kamis, 9 Juli 2015 dilayani oleh Bpk Ujang Kusnadi (staf KPP Depok), ketika ditanyakan kepada beliau kapan akan hasil keputusan KPP terkait permohonan perubahan data WP akan terbit, oleh Ujang Kusnadi mengatakan bahwa baru bisa selesai paling cepat tgl 22 Juli 2015 dengan alasan perlu verifikasi data WP padahal sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2013 pasal 35 bahwa waktu yang dibutuhkan paling lama 5 (lima) hari setelah bukti penerimaan surat diterima.
Sehubungan dengan adek saya akan pulang kampung selama lebaran dan perlu membawa surat tersebut ke KPP baru sesuai dengan alamat baru (yang seharusnya selesai tgl 15 Juli jika mengacu kepada peraturan Peraturan Dirjen Pajak No. PER- 20/PJ/2013 pasal 35) untuk segera dilakukan perubahan data tapi alangkah terkejutnya ketika Bpk Ujang Kusnadi tetap ngotot bahwa baru bisa selesai paling cepat tgl 22 Juli 2015.
Atas dasar tersebut adek saya meminta ketemu dengan Kepala Seksi Pelayanan KPP Depok a.n Ibu Elsi dan jawaban yang sama juga didapatkan bahwa surat keputusan tersebut baru bisa terbit paling cepat tgl 22 Juli 2015 Dalam hal ini kami sebagai wajib pajak merasa :
1. Amat sangat kecewa dengan pelayanan KPP Pratama Depok terutama Kepala Seksi Pelayanan (Ibu Eli) yang marah-marah ketika beliau diberitahu tentang No. PER- 20/PJ/2013 pasal 35 dan juga apa bedanya selesai tgl 15 Juli dengan 22 Juli, toh tgl 16 s.d 21 Juli adalah cuti bersama lebaran dan tidak ada aktifitas di kantor. Dalam hal ini, pegawai KPP Pratama Depok terkesan mengulur-ngulur waktu.
2. Melalaikan pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak dimana pada dasarnya peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal dalam pelayanan administrasi perpajakan.
3. Kami sebagai WP yang berusaha melaksanakan kewajiban kepada Negara seolah-olah dihalang-halangi oleh Pegawai Dirjen Pajak sendiri padahal sesuai dengan program Presiden, Pemerintah berusaha untuk memaksimalkan penerimaan Negara dari Pajak dan bagaimana hal itu bisa terwujud bila Pegawai Dirjen Pajak sendiri tidak taat aturan yang dibuat oleh instansinya sendiri.
Harapan saya sebagai wajib pajak, mudah-mudahan Kepala KPP Pratama Depok, Dirjen Pajak dan Kementrian Keuangan melakukan pembinaan, perbaikan internal dan pengawasan terhadap jajarannya yang tidak melaksanakan peraturan yang notabene dibuat sendiri oleh Dirjen Pajak. Masa Peraturan Dirjen Pajak sendiri tidak tahu.
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.