Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Keanehan Mengurus Pajak Impor Barang PT. Pos Indonesia
1129 dilihat
Bulan lalu saya meminta rekan saya di Inggris membelikan beberapa barang yang kebetulan lagi ada diskon besar disana. Dan memintanya mengirimkan barang saya melalui Royal Mail international parcel Trackable, dengan nomor tracking RU618620964GB. Pada tanggal 10-10-2014 parcel saya tiba di pangkal pinang Bangka. Tapi setelah itu tak ada kabar lagi, entah itu surat panggilan pengambilan barang atau tagihan pembayaran pajak masuk seperti dengan jasa pengiriman UPS.
Hari ini tanggal 21-10-2014 saya mendatangi kantor pos cabang Gantung - Belitung timur untuk menanyakan perihal parcel saya yang berhenti sejak tanggal 10-10-2014 di Pangkal Pinang Bangka. Disitu mulai muncul keanehan, menurut petugas Pos Gantung yang kebetulan saya kenal baik, barang saya lagi di Pangkal Pinang, bangka. Dan petugas pos cabang pangkal pinang tersebut meminta saya mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya dia yang katanya sebagai pajak masuk barang saya. Dan meninggalkan nomor HP untuk saya hubungi.
Petugas Pos Cabang Gantung pun merasa heran, kog barang yang bertujuan Gantung malah di hold di Pangkal Pinang Bangka, yang notabane udah beda kabupaten, Beda Pulau lagi, kalo di hold di Tanjung Pandan Belitung sih masih masuk akal, secara Bangka sama Belitung sudah beda pulau (6jam perjalanan melalui jalur laut).
Tadi malam (21-10-2014) saya telpon petugas pos pangkal pinang tersebut melalui nomor HP yang ditinggalkan oleh petugas pos cabang pangkal pinang, Bangka, atas nama Ibu Sahya. Disitu Ibu petugas pos yang menerima telepon saya tersebut, ngotot saya harus transfer bea masuk ke rekening pribadinya atau ke rekening rekannya, dia baru barang saya di teruskan ke Pulau Belitung bersamaan dengan tagihan pajak masuknya, karena menurut dia ribet kalo harus ngirim tagihan dulu.
Saya masih ga habis pikir kog bisa barang dengan tujuan Gantung - Belitung Timur, nyangkut di Pangkal Pinang, Bangka? Dan saya harus membayar pajak melalui nomor rekening pribadi ke kantor pos Pangkal Pinang Bangka. Padahal sudah beda kabupaten tuh, trus Kantor Pos sebanyak ini di Pulau Belitung buat apa?
Apa memang prosedurnya seperti itu? Soalnya biasa saya menggunakan layanan pengiriman UPS saya selalu mengurus pajak masuk di kantor setempat tidak sejauh ini. Masak tidak bisa buat handle pajak impor POS Indonesia harus bayar di pulau sebelah yang udah beda Kabupaten? Mohon tindak lanjut dari pihak pos, ini sudah celah - celah strategis untuk menjatuhan citra baik PT. Pos Indonesia. Terima kasih.
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.