DHL dan Bea Cukai Soetta
Home > Pemerintah > Administrasi > DHL Indonesia dan Bea Cukai Soetta Tidak Profesional

DHL Indonesia dan Bea Cukai Soetta Tidak Profesional


2023 dilihat

Melalui Surat Pembaca ini saya ingin menyampaikan sekaligus mempertanyakan status kiriman saya melalui jasa DHL yang tetap ditahan walaupun dokumen sudah lengkap. Kiriman tersebut adalah berisi paket 1 set alat Tattoo dari China melalui jasa DHL dengan no. AWB 2283768104. DIkirim pada tanggal 27 November 2013.

Pada tanggal 29 November 2013 paket tersebut dinyatakan oleh pihak DHL Clearance sedang melalui cek fisik. Dan dinyatakan ditahan oleh pihak Bea Cukai Soetta karena berisikan alat tattoo dan membutuhkan dokumen izin edar Alkes dengan acuan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010. Bab 1 Pasal 1 yang menyebutkan bahwa: Alat kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Atau dengan memberikan Surat Keterangan dari Kemenkes bahwa alat tattoo tersebut tidak termasuk dalam kategori alat yang memerlukan izin berupa nomor pendaftaran alat kesehatan, Paket tersebut berupa alat tattoo pun dikategorikan sebagai alkes oleh pihak Bea Cukai hanya berdasarkan pendapat, bukan ketentuan secara spesifik bahwa itu adalah termasuk alat kesehatan yang terdaftar di Kemenkes dan membutuhkan izin edar. Namun, karena syarat itu pun saya memutuskan untuk mengurus ke Kementerian Kesehatan RI di Kuningan, Jakarta dengan tujuan agar saya yakin paket saya bisa dinyatakan sebagai bukan barang terlarang dan illegal.

Setalah melalui proses dan penelitian dari pihak Kemenkes, maka Kemenkes memutuskan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Resmi dengan No. YF 05.05/5/947/2013 tertanggal 31 Desember 2013 yang menyatakan bahwa Alat Tattoo yang tertahan tersebut BELUM TERMASUK produk yang harus didaftarkan sebagai Alkes / PKRT pada Kementerian Kesehatan RI .

Setelah saya ajukan kembali Dokumen Kemenkes tersebut pada tanggal 31 Desember 2013 ke pihak DHL dan diteruskan ke Bea Cukai Soetta, lalu hari ini tanggal 6 januari 2014 saya kembali mendapatkan email dari pihak DHL Clearance (Ibu Sri Pratiwi), beliau mengatakan bahwa "surat nya sudah kami ajukan process ke customs , namun tetap di attensi ALKES untuk jarum tattoo nya, sebanyak 50 pcs jarum tattoo".

Dan sekarang saya sangat kaget dan kecewa. Pada awalnya keterangan dari DHL adalah Bea Cukai membutuhkan dokumen izin edar alkes atau surat keterangan non alkes dari Kemenkes. Saya sudah mengajukan Surat Keterangan resmi dari Kemenkes bahwa itu bukan produk yang harus didaftarkan di Alkes, Lalu pertanyaannya sekarang kenapa barang saya tetap ditahan ?

Semua dokumen yang dibutuhkan sudah saya berikan. Kenapa pihak DHL dan Bea Cukai masih tetap menahan paket saya tersebut ? Melalui surat ini saya minta dengan hormat agar pihak Bea Cukai maupun pihak terkait lainnya dapat menjelaskan soal kasus ini. Terima kasih.




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps