Saya membeli sebuah receiver yang di-refurbished dari sebuah website dan dikirim lewat DHL (AWB: 3800059771). Pada tanggal 19 Juli 2013 saya mendapatkan sms dari DHL (Bapak Donny Kurniawan) yang mengatakan bahwa paket tersebut membutuhkan dokumen khusus dari Deperdag agar bisa dilepas dari cukai.
Ketika menghubungi Deperdag mereka mengatakan hanya receiver tidak membutuhkan dokumen tersebut dan hanya mesin. Apakah ini akal-akalan DHL dan bea cukai untuk mempersulit konsumen? Karena saya juga pernah membeli barang refurbish lainnya. Dan dikirim lewat EMS dan tidak ada masalah dengan dokumen.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial