Bea Cukai & DHL
Home > Pemerintah > Administrasi > Pemaksaan Secara Halus Untuk Membayar Bea Cukai Barang Kiriman

Pemaksaan Secara Halus Untuk Membayar Bea Cukai Barang Kiriman


1104 dilihat

Hari ini saya menerima pesanan saya dari Amerika yang berisi Scrapbook Supply dengan value $48.94. Menurut peraturan bea cukai yang berlaku saat ini untuk harga barang di bawah $50 tidak dikenakan bea cukai. Tetapi hari ini saya harus membayar Rp 414.000 kepada DHL. Saya keberatan, lalu saya coba untuk telepon ke DHL untuk meminta penjelasan. Pihak DHL menyatakan kalau kiriman saya dikenakan nilai banding oleh bea cukai cengkareng seharga $60.

Pihak DHL menyarankan jika keberatan saya dapat menghubungi INSW. Saya menghubungi INSW, dan mereka menyatakan memang benar untuk kiriman saya tidak dikenakan bea cukai sesuai peraturan, Rp. 414.000 itu dikenakan oleh pihak DHL untuk fee mereka. Lalu saya telepon kembali ke DHL, pihak DHL kembali berkata kalau kiriman saya dikenakan nilai banding oleh bea cukai seharga $60. Kembali saya disarankan untuk menghubungi bea cukai cengkareng.

Saya menghubungi bea cukai, mereka menjelaskan bahwa memang dikenakan nilai pembanding (penafsiran nilai barang dengan metode mereka) sehingga saya diharuskan membayar cukai, karena saya menggunakan jasa DHL maka keberatan untuk membayar cukai tidak dapat diterima. Saya tidak mengerti dengan peraturan bea cukai yang tidak konsisten terhadap peraturannya sendiri, untuk barang dibawah $50 tidak dikenakan bea cukai. Dalam kasus saya ini, pihak penjual sudah mencantumkan nilai dari barang tersebut sesuai dengan nilai yang saya bayar yaitu $48.94 tetap saya dikenakan bea cukai.

Saya tidak keberatan kalau saya diminta bukti pembayaran saya, tetapi apa boleh buat bea cukai cengkareng dan pihak DHL tidak dapat menerima keberatan saya ini. Saya diharuskan untuk membayar Rp. 414.000 Saya tidak habis pikir mengapa mereka menetapkan seenaknya saja harga barang tersebut.

Kenapa pihak bea cukai lebih memilih menggunakan metode mereka yang sulit dan tidak akurat untuk menafsirkan harga barang kiriman, dibanding dengan metode yang paling mudah yaitu mencoba membuka alamat website tempat saya membeli barang, sehingga mereka bisa menghitung dengan benar dan tepat harga barang tersebut.

Mohon pihak yang terkait untuk menanggapi masalah ini sehingga tidak semakin banyak orang yang dirugikan seperti saya oleh oknum bea cukai yang menafsirkan harga barang seenaknya. Terima kasih.

Adeline Soetanto
Perum. Budi Agung jl. Cendana B. 10
Bogor




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial