Home > Pemerintah > Administrasi > Penjelasan Bea Cukai Perihal Keluhan Bapak Freddy Ferdian

Penjelasan Bea Cukai Perihal Keluhan Bapak Freddy Ferdian


743 dilihat

Jakarta - Sehubungan dengan keluhan Saudara Freddy Ferdian Jaya di Suara Pembaca Detik.com (16/11) berjudul "Bea Masuk Tidak Wajar Pengiriman Paket DHL", pertama-tama Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Berdasarkan hasil penelitian atas berkas dokumen impor yang diserahkan oleh pihak DHL kepada Pejabat kami yang bertugas di Gudang DHL, diperoleh informasi dari invoice bahwa barang impor berupa Bluetooth Data Terminal sebanyak 10 buah dengan harga per unit US$ 5.00 dengan total harga US$ 50.

Dari hasil pemeriksaan fisik terdapat 10 pcs Bluetooth Transformer Adapter merk Skyroam Gmate. Dan berdasarkan data harga pembanding barang identik yang kami peroleh dan bila dibandingkan dengan harga yang diberitahukan di invoice, harga barang tersebut sangat rendah (tidak wajar).

Serta tidak dilampirkannya bukti pendukung transaksi jual beli seperti bukti pembayaran, maka perlu dilakukan penetapan kembali nilai pabean atas barang impor tersebut oleh Pejabat kami.

Berdasarkan penetapan kembali atas nilai pabean dan setelah dikurangkan dengan pembebasan bea masuk atas barang kiriman, nilai tagihan Bea Basuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dibayar oleh Saudara Freddy Ferdian Jaya atas impor berupa Bluetooth Transformer Adapter sebagai berikut :

  • BM, Rp 439.000
  • PPN, Rp 483.000
  • PPh pasal 22, Rp 724.000
  • Total BM dan PDRI, Rp 1.646.000

Pada dasarnya, terhadap barang impor yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan, pihak Bea dan Cukai hanya berhubungan dengan pihak Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam hal ini DHL, yang bertindak untuk dan atas nama penerima barang.

Pihak DHL telah menerima hasil penetapan dari Pejabat Kami dan telah melunasi BM dan PDRI yang terutang. Dengan demikian, menurut Kami hal tersebut telah selesai.

Kami telah menghubungi melalui telepon dan Saudara Freddy Ferdian Jaya telah menerima penjelasan dan menerima hasil penetapan Pejabat Kami, sehingga permasalahan ini Kami anggap telah selesai.

Demikian disampaikan guna memberikan pemahaman dan pejelasan setentangnya.


Deny Sudrajat
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps