Pada hari Sabtu, 8 Desember 2012 jam 18.30 saya hendak memutar mobil di Harmoni dari Jl. Gajah Mada ke arah Jl. Hayam Wuruk dengan tujuan ke arah Senen. Saat memutar mobil, disamping kanan saya ada Busway B 7014 IX yang dikemudikan oleh Sdr. Endang Hidayat dengan No Pintu TB 114. Karena saya pikir jalur putaran milik bersama dan ada Taksi yang di depan saya bisa lewat maka saya memutuskan untuk lewat disamping Busway tersebut.
Tiba-tiba kendaraan saya ditabrak dari samping kanan oleh body belakang Busway tersebut, sehingga pintu tengah s/d pintu kemudi dan kaca spion hancur parah. Saya langsung komplein ke supir tersebut, tapi malah saya yang dimaki-maki dan semua petugas Busway mengerubungi saya. Karena situasi sepertinya saya yang terjepit, maka saya mengeluarkan kartu pengenal bahwa saya kerja di Pemda Kota Tangerang. Saat itulah mereka kaget dan agak mundur satu persatu, lalu saya panggil supir dan koordinator lapangan.
Saya minta pertanggung jawaban Busway khususnya sopir agar segera mengembalikan kondisi mobil saya seperti semula. Lalu dia bertanya "mobil bapak pake asuransi ?" Saya jawab "iya" lalu "Kalau begitu saya bayar administrasinya Rp. 200.000 bapak tinggal klaim ke asuransi" dan saya ditinggal pergi. Saya kejar tapi karena malam saya tidak melihat lagi keberadaan ybs. Tapi saya sudah pegang kartu pengenal Trans Batavia an. Endang Hidayat. Karena hari sudah larut dan saya bawa istri dan 2 anak dibawah umur 5 thn, maka saya putuskan untuk pulang ke rumah. Dan akan memperpanjang besok pagi ke Kantor Trans Batavia.
Sopir tersebut pikir bahwa dengan asuransi semua kelar, padahal saya rugi waktu, tenaga, dan uang. Waktu karena saya mesti bangun lebih pagi dan pulang lebih malam dan tidak bisa menjemput anak/istri. Tenaga karena saya harus membawa banyak barang ke kantor dan peralatan bayi untuk nitip ke rumah orang tua. Uang karena saya harus sewa Taksi dan ojek untuk pergerakan saya yang butuh kecepatan dan praktis. Mana tanggung jawab Trans Batavia dan Gubernur Jakarta selaku pihak pengelola? Terima kasih atas tanggapannya.
Henry Mangatas Harahap
Staf pada Kec. Tangerang - Pemda Kota Tangerang
Kota Tangerang
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial