Home > Pemerintah > Administrasi > Semestinya Bank Bumiputera Mempermudah Pembayar Pajak

Semestinya Bank Bumiputera Mempermudah Pembayar Pajak


659 dilihat

Jakarta - Saya sangat kecewa dengan Bank Bumiputera. Bank ini tidak menyetorkan pajak bumi bangunan (PBB) 200(?) yang telah saya bayarkan melalui Kantor Cabang Margonda Depok tanggal 20 Maret 2009.

Hal ini saya temukan ketika saya cek di Kantor Pajak Depok. Ternyata belum masuk di rekening Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Padahal pembayaran dilakukan hampir sebulan yang lalu.

Pihak Customer Service Bank Bumiputera Kantor Cabang Depok, Johana dan indah, tidak bisa memberikan jawaban yang jelas kepada saya mengapa uang PBB saya belum masuk ke Ditjen Pajak. Mereka mengatakan bahwa itu urusannya Kantor Pusat Bank Bumiputera.

Berarti uang pajak nasabah selama ini disimpan oleh bank tersebut baru kemudian disetorkan ke Ditjen Pajak belakangan. Berapa keuntungan bunga dengan praktek yang merugikan nasabah seperti ini.

Bank yang semestinya mempermudah nasabah pembayar pajak justru menyulitkan dan 'menyelewengkan' dana tersebut. Akibatnya transaksi tanah yang saya lakukan menjadi terhambat karena menurut catatan Kantor Pajak saya dinyatakan belum bayar pajak.

Akhirnya saya membayar dua kali ke bank dan Kantor Kas Pajak Depok agar transaksi tanah lancar.

Salam,??
Suharto
Jl Margonda Raya 661 Depok
*****@****.***
08151027645



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial