Home > Pemerintah > Administrasi > Kemacetan, Lampu Lalu Lintas, dan Perda K3 Kota Bandung

Kemacetan, Lampu Lalu Lintas, dan Perda K3 Kota Bandung


684 dilihat

Jakarta - Kemacetan di kota Bandung saat ini semakin parah. Sering kali kemacetan disebabkan oleh lampu lalu lintas. Kemacetan sering terjadi pada jam-jam masuk atau pulang kantor dan pada akhir pekan. Banyak pengunjung dari luar Bandung yang sekadar datang untuk berbelanja atau wisata kuliner.

Kondisi lampu lalu lintas di Kota Bandung kurang berfungsi maksimal dalam mengatur kelancaran lalu lintas. Tak jarang lampu lalu lintas banyak yang mengalami gangguan. Bahkan rusak.

Ketika lampu lalu lintas di kota-kota besar lain sudah menggunakan timer penunjuk waktu lampu lalu lintas kota Bandung masih saja menggunakan model lama. Lampu lalu lintas tanpa penghitung waktu mundur terkadang terasa terlalu lama atau terasa lebih singkat dari mestinya. Lampu lalu lintas yang dilengkapi dengan penghitung waktu mundur di Kota Bandung hanya terdapat di beberapa ruas jalan. Seperti di persimpangan Jalan Merdeka dekat BIP atau gedung DPRD Kota Bandung.

Selain fungsi lampu lalu lintas yang kurang baik kemacetan juga disebabkan oleh para pengendara motor yang tidak disiplin. Saat lampu menunjukkan tanda berhenti banyak pengendara motor yang naik ke atas trotoar untuk menghindari kemacetan. Tetapi, hal itu mengganggu para pengguna jalan.

Kemacetan ini juga sering diperparah dengan adanya pengamen, pengemis, dan pedagang asongan yang mengambil keuntungan di bawah lampu merah. Seperti yang sering terjadi di beberapa persimpangan sepanjang Jalan Soekarno Hatta.

Menurut Perda K-3 (Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan) Kota Bandung tahun 2005 lampu lalu lintas sebagai fasilitas umum semestinya tidak boleh digunakan oleh para pengemis, pengamen, dan penjual asongan untuk mengais rezeki. Sedangkan trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Namun, aturan tersebut belum sepenuhnya ditegakkan dan ditaati.

Dengan situasi kemacetan yang semakin mengkhawatirkan pemerintah sudah seharusnya mulai memperbaiki kondisi lampu lalu lintas di Kota Bandung. Selain peran pemerintah peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban berkendara juga perlu ditingkatkan.

Sudah saatnya berbagai ketentuan dan peraturan daerah perlu ditegakkan dan ditaati dengan sungguh-sungguh. Oleh karena itu mohon perhatian lebih dari Pemerintah Kota Bandung dalam mengatasi kemacetan di Kota Bandung yang semakin mengkhawatirkan.

Denny Ramdani
Jl Ligar Mayang RT 1 RW 3 Bandung
*****@****.***
085624538209



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial