Pada Jumat malam, 10 Februari 2012, sekitar pukul 21.30 WIB,saya menyaksikan langsung kecelakaan di perempatan lampu merah di Jalan Pendidikan, Buaran,Jakarta Timur. Yakni sebuah mobil kijang kotak (kijang lama) berwarna merah menabrak tiang lampu merah karena menghindar antrian pengendara motor akibat rem blong (menurut pengakuan supir tsb).
Tidak ada korban jiwa saat itu, hanya supir dan penumpangnya mengalami shock, serta pengendara motor lain yang juga shock karena beruntung terhindar dari kecelakaan. Saat itu saya langsung menghubungi call center 24 jam pengaduan polisi di nomor 112. Namun sayang sekali, setelah saya hubungi berkali-kali nomor 112 tersebut tidak dapat dihubungi.
Dikatakan bahwa nomor yang Anda hubungi salah, periksa kembali nomor tujuan Anda. Lalu saya menghubungi call center 108 telkom untukmeminta nomor telepon polsek Duren Sawit dan saya mendapatkan nomor 021.861.6139, lagi lagi nomor tersebut tidak dapat dihubungi (tersambung tapi tidak ada yang menjawab).
Bagaimana pihak kepolisian mau melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, kalau nomor call centernya tidak dapat diakses. Bagaimana bila saat itu terdapat korban jiwa sedangkan pihak kepolisian tidak ada yang bisa dihubungi? Mohon Kapolri meninjau dan memperbaiki layanan masyarakat ini. Terima kasih.
Arip Budiman
Jalan Mustika II / 12, RT 013 RW 003 Sumur Batu, Jakarta Pusat
Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial