Home > Pemerintah > Administrasi > Barang Sama dari Perusahaan Lain Bisa Lolos Bea Cukai Tanjung Perak

Barang Sama dari Perusahaan Lain Bisa Lolos Bea Cukai Tanjung Perak


629 dilihat

Jakarta - Saya adalah seorang karyawan di salah satu perusahaan ekspor di Surabaya. Kemarin barang ekspor kami terkena Notel oleh Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dengan alasan barang tersebut diduga barang larangan eksport. Sekarang masih dalam proses.

Menjadi pertanyaan saya adalah ada juga barang yang dari perusahaan lain yang barangnya sama dengan barang yang saya kirim. Barang mereka juga kena Notel. Tetapi, karena mereka kenal dengan Pejabat Bea Cukai Pusat maka barang mereka lolos dari Notel karena ada intervensi dari pejabat tersebut.

Dan, yang tidak mengenakkan, mengapa biaya-biaya yang timbul harus ditanggung oleh eksporter meskipun yang salah itu Bea Cukai. Padahal karena Notel itu kita sudah banyak menanggung kerugian.

Mohon tanggapan dari Bea Cukai. Apakah hanya dengan kenal dengan pejabat Pusat maka mereka bisa lolos dari Notel. Mengapa kita yang menanggung semua biaya yang timbul akibat Notel jika yang salah ternyata pihak Bea cukai.

Mengapa tidak Bea Cukai yang harus menanggung biaya tersebut jika memang Bea Cukai yang salah mendapat informasi tersebut agar buat efek jera bagi Bea Cukai dan agar tidak sembarangan menindak. Sekian. Terima kasih.

Alex
Jl Perak Timur 104 Surabaya
*****@****.***



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial