Jakarta - Sehubungan dengan tulisan Sdr Ismail pada Suara Pembaca detik.com tanggal 19 Januari 2010 dengan judul: "
Kantor Pajak Tangerang Timur Menolak Berkas Pengajuan Wajib Pajak", dengan ini kami ucapkan terima kasih atas informasi Saudara dan permohonan maaf atas ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Tangerang Timur.
Keluhan Saudara telah kami tindak lanjuti dengan:
1. Mengirimkan email kepada Sdr Ismail (*****@****.***).
2. Mengirimkan Short Message Services ke Handphone Sdr Ismail (08153281765).
3. Mendatangi lokasi Sdr Ismail (Taman Anyelir Blok C Kebon Nanas Cikokol Tangerang Banten)
Dapat kami informasikan bahwa:
1. Handphone dengan Nomor 08153281765 tidak dapat dihubungi (tidak aktif).
2. Alamat seperti tertera di atas tidak diketemukan (alamat tidak lengkap).
3. Nomor Objek Pajak untuk alamat tersebut di atas tidak terdaftar.
4. Berdasarkan keterangan Ketua RT dan Security setempat tidak ada warga bernama Ismail di alamat tersebut di atas.
Dalam rangka pelayanan sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak dapat kami sampaikan KPP Pratama Tangerang Timur menerima Pelayanan Permohonan SK NJOP dengan waktu penyelesaian 1 (satu) hari setelah berkas diterima lengkap.
Harina Widiastuti
KPP Pratama Tangerang Timur Tangerang
*****@****.***
02155737559
(msh/msh)