Home > Pemerintah > Administrasi > Sesuai Ketentuan BLU transjakarta Busway Melarang Pramudi Merokok

Sesuai Ketentuan BLU transjakarta Busway Melarang Pramudi Merokok


900 dilihat

Jakarta - Berdasarkan Suara Pembaca tanggal 15 Februari 2010 di www.detik.com, tentag Bau Rokok di dalam Bus transjakarta, maka dengan ini disampaikan bahwa sesuai ketentuan dalam sistem busway telah dibuat peraturan dilarang merokok. Baik dalam bus maupun di dalam halte, sehingga asap atau bau rokok tidak ada.

Tetapi, tulisan dari suara pembaca ini membuat kami berupaya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pramudi yang tidak mematuhi aturan. Petugas juga terus melakukan pemeriksaan sebelum dan pada saat operasi terhadap kondisi bus agar kenyamanan bus tetap terjaga.

Kami sangat menghargai segala masukan dan kritik membangun yang ditujukan kepada kami. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Humas BLU
transjakarta Busway
Jl Trunojoyo No 1 Jakarta Selatan
*****@****.***
7228727


(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial