Home > Pemerintah > Administrasi > Pengurusan Surat Pengantar di Kelurahan yang Berbelit

Pengurusan Surat Pengantar di Kelurahan yang Berbelit


795 dilihat

Jakarta - Pada tanggal 24 Maret 2010 saya meminta tolong keponakan untuk mengurus surat pengantar di Kelurahan sebagai syarat pembuatan akte kelahiran untuk anak saya yang lahir 13 Maret 2010 di Depok. Ternyata Kelurahan tidak bisa mengeluarkan surat tersebut (Formulir Pelaporan Kelahiran) dengan alasan karena saya melahirkan di Depok. Aneh sekali.

Ketika saya sampaikan kepada pihak rumah sakit (RS) bahwa kelurahan tidak bersedia mengeluarkan surat pengantarnya akhirnya saya diberikan copy surat pengantar orang lain yang berdomisili di Kelurahan Ciracas untuk ditunjukkan kepada pegawai Kelurahan. Bahwa Kelurahan lain bisa memberikan surat tersebut walaupun domisili Jakarta dan melahirkandi Depok.?

Hari Selasa, 30 Maret 2010 jam 10-an saya datang sendiri ke Kelurahan Kelapa Dua Wetan Ciracas dengan membawa contoh suratnya. Dan, ternyata tetap ditolak. Mereka keukeuh menyuruh saya langsung ke Catatan Sipil Depok (padahal surat pengantar ini yang meminta Catatan Sipil Depok). Saya pun bersikeras kenapa kelurahan-kelurahan lain bisa mengeluarkan tapi di sini kok tidak.

Kemudian saya ditemui oleh Ibu Ida Rosita dan menjelaskan bahwa Kelurahan tetap tidak bisa karena kejadian lahir di Depok. Beliau memberi nomor telepon Catatan Sipil Jakarta Timut supaya saya langsung menanyakan ke sana. Dan, saya telepon ke sana, bicara dengan Ibu Eni, saya menjelaskan masalah saya. Justru pihak Catatan Sipil heran. Kenapa Kelurahan tidak mau memberi pengantar. Di mana pun kejadian lahir di situ tempat membuat akte lahir, dan disertai pengantar dari Kelurahan di mana alamat orang tua sesuai KTP.

Ibu Eni menyarankan untuk meminta surat penolakan disertai alasan penolakan dari pihak Kelurahan. Ketika saya meminta ke Ibu Ida beliau mengatakan kami tidak biasa membuat surat seperti itu. Coba saja ke bagian umum, dengan Ibu Puji. Saya mendatangi Ibu Puji. Beliau mengatakan tidak ada kop surat seperti itu, dan urusan kelahiran ke Ibu Ida.

Saya merasa seperti bola pingpong. Akhirnya saya bertanya sebenernya prosedur Kelurahan di sini bagaimana. Ibu Puji tidak menjawab. Justru memberi solusi yang membuat saya tercengang. "Ibu daripada ribet, mending bikin aja dari sini, kehilangan uang ga seberapa, lagian Ibu domisili DKI kok melahirkan di Depok". Pernyataan yang sangat aneh dari seorang petugas publik (saya sebelumnya mengatakan bahwa saya sudah membayar biaya RS termasuk pembuatan akte).

Karena sudah mentok surat penolakan pun tidak dapat saya kembali menelepon Ibu Eni di Catatan Sipil Jakarta Timur. Beliau sampai akhirnya bertanya-tanya ke temannya bahwa Kelurahan salah bila tidak mengeluarkan surat pengantar yang saya minta. Dan, kebetulan saat itu ada pegawai Kelurahan bagian kependudukan yang sedang berada di Kantor Catatan Sipil (Bapak Ridho).

Saya kemudian bicara dengan beliau, dan saya diminta ke Kelurahan lagi jam 14 untuk ketemu beliau. Sebelum jam 14 saya sudah sampai di Kelurahan, dan langsung disambut oleh pegawai yang menolak berkas saya pagi tadi. Dia minta berkas saya. Kemudian surat pengantar yang saya minta langsung dibuatkan (kira-kira 5 menit surat sudah jadi).

Saya belum sempat bertemu dengan Bapak Ridho. Padahal banyak yang ingin saya tanyakan atau sampaikan. Kenapa hal kecil seperti itu dipersulit? Padahal masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Mudah-mudahan hal semacam ini tidak menimpa warga lain. Sungguh melelahkan.

Inti Nuswandari
Jl Kelapa Dua Wetan III/38
Kelapa Dua Wetan Ciracas Jakarta Timur
*****@****.***
08159928284



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial