Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Tanpa Surat Pindah dari SDN dr Sutomo 5 Surabaya Anak Tidak Sekolah
1161 dilihat
Jakarta - Beberapa bulan yang lalu, tepatnya akhir September 2009, saya menghadap Kepala Sekolah SD Negeri dr Sutomo 5 Surabaya untuk meminta surat pindah bagi kedua anak saya, Mahekswari Laksmi Buana Putri (Mayang) dan Aura Dewangga Buana Putra (Dewa). Saya dan kedua anak saya sejak tanggal 17 Juli sudah tidak tinggal di Surabaya lagi. Sehingga, kedua anak saya tidak mungkin lagi bersekolah di SD lama mereka.
Saat itu Bapak Ngadip menolak permohonan saya dengan alasan saya masih dalam proses perceraian dengan suami saya, Whisnu Sakti Buana ST, surat pindah baru dapat diberikan apabila sudah ada putusan pengadilan agama. Ketika itu saya membawa pula surat dari LBH Apik Semarang yang menjelaskan kondisi saya dan anak-anak saya saat? itu. ? Sesudah keputusan Pengadilan Agama keluar (17 Februari 2010), pada tanggal 16 April 2010, saya kembali menghadap Bapak Ngadip dengan membawa semua persyaratan yang diminta beliau, yaitu: - Surat Permohonan Kepindahan Anak - Akte Cerai - Rapor kedua anak saya - Akte Kelahiran kedua anak saya
Tetapi, lagi-lagi Bapak Ngadip tidak bersedia mengeluarkan surat pindah. Keputusan Bapak Ngadip untuk tidak mau mengeluarkan surat pindah, adalah sebuah tindakan yang tidak dapat diterima karena: - Secara de facto, sejak 17 Juli 2009, anak-anak dan saya telah pergi dari rumah kami di Surabaya dan tinggal bersama saya di Semarang. - Secara de Jure, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 105, anak yang di bawah usia 12 tahun (belum mumayyis), pemeliharaannya adalah hak ibunya, dan seharusnya menjadi kewajiban bapaknya untuk menanggung biaya pemeliharaannya.? - Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989, yang dimuat dalam 10 Hak Anak, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan.? ? Sehingga, apabila anak-anak pada kenyataannya tinggal bersama saya, mengapa mereka? dihalangi untuk bersekolah di tempat yang baru? Tanpa surat pindah dari Bapak Ngadip, anak saya tidak akan bisa diterima di sekolah mana pun.
Anak saya tidak akan memiliki nomer induk yang dia butuhkan sampai dia SMA nanti. Apakah hak anak saya untuk mendapat pendidikan akan dikorbankan demi sebuah memo dari seorang pejabat? ? Apa pun permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga saya dengan suami saya biarlah? anak-anak saya bersekolah. Permasalahan dalam rumah tangga saya adalah urusan domestik saya beserta mantan suami saya. Tetapi, hak anak saya untuk bersekolah dan mendapatkan pendidikan harus tetap dilindungi. Separah apapun kondisi rumah tangga kami. ? Untuk Bapak Ngadip, jangan biarkan ketakutan Bapak pada memo dari atasan Bapak dan? pejabat yang punya kekuasaan politik membuat Bapak menghalangi anak saya mendapatkan pendidikan. Anak saya berhak bersekolah dan mendapat pendidikan. Terima kasih.? ? Rani Rumita ST MT Staf Pengajar Program Studi Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang ?
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.