Home > Pemerintah > Administrasi > Menanyakan Fungsi UPT Perparkiran Pemprov DKI Jakarta

Menanyakan Fungsi UPT Perparkiran Pemprov DKI Jakarta


722 dilihat

Jakarta - UPT Perparkiran Pemprov DKI mendukung langkah pengaduan warga DKI yang merasa dirugikan oleh pengelola parkir yang memungut tarif lebih dari ketentuan yang seharusnya. Aaaah itu hanya basa-basi saja.

Coba sekarang kita datangi mall / gedung perkantoran di Jakarta. Pengelola parkir mana yang menerapkan tarif sesuai peraturan. Tidak ada.

Saya dan beberapa teman yang mencoba mengadukan tarif parkir ke nomor 08118118999 tidak merasakan dampaknya. Tarif parkir tetap tidak berubah. Tetap Rp 2,000 per Jam. Lalu apa gunanya UPT Perparkiran mengakui nomor telepon itu sebagai nomor pengaduan perparkiran.

Jika memang UPT Perparkiran Pemprov DKI memang ada kami nantikan perubahan tarif di mall dan gedung perkantoran. Jika tidak ada perubahan berarti UPT Perparkiran Pemprov DKI adalah lembaga bodong alias fiktif.

Gonang
Sudirman DKI Jakarta
*****@****.***
08161962291



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial